• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Komisi 4 Rekom Penyetopan Renovasi Bangunan Bernilai Sejarah di Jalan HM Yamin

Editor: Editor
Senin, 13 Maret 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 13 Maret 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi 4 DPRD Medan merekomendasikan penyetopan renovasi bangunan yang dianggap memiliki nilai sejarah di kawasan Jalan HM Yamin. Komisi ini mengkhawatirkan renovasi bangunan akan mengubah struktur bangunan. Saat ini bangunan itu hampir rampung dikerjakan.

“Sebagai bentuk rekomendasi ini, kita menjadwalkan turun ke lokasi pekan depan,” kata Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan, Senin(13/03/2023).

Sebelumnya Haris Kelana mempertanyakan tentang izin renovasi apakah sudah mengacu kepada semangat Perda Kota Medan tentang Bangunan Bernilai Sejarah dan Cagar Budaya. Sesuai Perda itu, kata Haris, perubahan fungsi bangunan Bernilai sejarah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD Medan.

“Harusnya kan ada persetujuan dulu dari DPRD Medan,” kata Haris yang pada rapat dengar pendapat itu dihadiri jajaran Komisi 4 seperti Edwin Sugesti Nasution, M Rizky Apri Lubis, Antonius Tumanggor, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Dame Duma Sari Hutagalung.

Sementara perwakilan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Iwan, mengatakan kegiatan renovasi bangunan di Jalan HM Yamin itu belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun instansi ini belum bisa memastikan klasifikasi bangunan bernilai sejarah tersebut karena yang menanganinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait bangunan itu sendiri, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti mengatakan bila dilihat dari bentuk fisik, bangunan itu bergaya Belanda dan berada di kawasan PT KAI.

“Ini termasuk bangunan bernilai sejarah ataupun cagar budaya,” kata Edwin. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAngunanJalan HM YaminKomisi 4Penyetopan RenovasiSejarah
Berita sebelumnya

Dewan Desak Pemko Medan Tegas Soal Gang Ditembok TNI Purnawirawan

Berita selanjutnya

Anggota DPRD Medan Minta Jalan Luku I Kembali Dipatching

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd