• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KMS Minta DPRD Medan Kawal Realisasi Penataan  Lapangan Merdeka

Editor: Editor
Selasa, 7 September 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 7 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka minta dukungan DPRD Medan agar ikut mengawal realisasi penataan lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Hal itu mengemuka saat RDP dengan pihak DPRD Medan yang bergabung tim Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW dan perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021) lalu.

Rapat saat itu dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga. Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.

Pada saat rapat Miduk Hurabarat minta DPRD Medan agar ikut mendukung keputusan Pengadilan Negeri Medan pada bulan lalu yakni menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. Seiring dengan itu, penetapan Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai Cagar Budaya kiranya tertuang dalam Perda RTRW Tahun 2021 s/d 2031.

Pada saat rapat, Miduk Hutabarat juga memberikan sejumlah usulan kepada DPRD Medan terkait Lapangan Merdeka ditetapkannya sebagai Cagar Budaya.

Adapun usulan itu yakni supaya DPRD Medan turut mengawal hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan supaya Walikota Medan menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan menerbitkan Perwal.

Status lapangan Merdeka Medan – Cagar Budaya supaya bersama Pemprovsu mengusulkan untuk ditetapkan menjadi situs sejarah Proklamasi, sidik jari Kemerdekaan RI. Memastikan PT KAI sudah menyediakan lahan untuk para pedagang buku eks titi gantung.

Memastikan luas tanah lapangan Merdeka yakni 4,88 Ha dan fungsinya sebagai ruang publik, situs sejarah dan budaya dan masuk didalam Perda RTRW.

Menyahuti usulan KMS, Ketua Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2021 s/d 2031 Dedy Aksyari Nasution mengatakan bahwa usulan KMS terkait lapangan Merdeka masuk Cagar Budaya sudah ditampung dan masuk Ranperda RTRW. “Kalau usulan usulan lain itu di luar kapasitas tupoksi Pansus,” sebutnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanKawalKMSlapangan merdekaRealisasi Penataan
Berita sebelumnya

Pansus Ranperda Zonasi PKL Kecewa, Pemko Medan Sampaikan Naskah Akademik Tahun 2018

Berita selanjutnya

Wawako Hadiri Serah Terima Camat Padangsidimpuan Utara.

TERBARU

Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan

Rabu, 13 Mei 2026

Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong

Rabu, 13 Mei 2026

DPMPTSP dan PWPM Bersinergi, Dorong Publikasi Investasi dan Pelayanan Publik

Selasa, 12 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd