• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Kisruh Hak Karyawan PT Sri Deli Jaya, Komisi II Sarankan Penyelesaian di Disnaker Medan

Editor: Editor
Senin, 3 Oktober 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 3 Oktober 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Disnaker Kota Medan UPT Wilayah I Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Pihak Manajemen PT Sri Deli Jaya percetakan di bawah STTC Group dan mantan pekerja PT Sri Deli Jaya yang berlangsung diruang rapat kerja di Komisi II DPRD Medan, Senin (3/10/22).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari didamping Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto, Sekretaris Komisi II DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, dan Anggota Komisi Janses Simbolon, serta manajemen PT Sri Deli dipimpin Loh Tjeng Hook, Disnaker Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan,

Dalam rapat tersebut, Endro Suyono menolak bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri akan tetapi atas suruhan pihak manajemen PT Sri Deli Jaya, sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Awalnya saya memang bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan tersebut semenjak 2005 hinggga Juli 2020, dengan upah Rp115.000 perhari. Kemudian Agustus 2020 di kontrak dalam perjanjian KKWT (Kontrak Kerja Waktu Terbatas), dimana perpanjangan Kontrak secara berkala setiap 3 Agustus 2021 hingga 2022 dan 3 agustus 2022 hingga 3 Agustus 2023,” kata Endro.

Namun, lanjutnya lagi, pada 13 Agustus 2022 ia diminta mengundurkan diri atas permintaan sendiri, sehingga ia tidak mendapatkan hak-haknya.

“Sementara dilihat dari pekerjaan yang dilakukan lebih dari 21 hari, maka statusnya sudah pekerja tetap dan wajib mendapat pesangon termasuk jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Mendengarkan kronologis tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Maimunah dan Arlinda Siregar selaku UPT Pengawasan Wilayah I, mengungkapkan, bahwa berdasarkan kronologis yang disampaikan, seharusnya saudara Endro Suyono berstatus tenaga kerja tetap, dilihat dari jumlah gaji yang stabil dan masa kerja yang lebih dari 21 hari.

Meski pertemuan berjalan alot, namun akhirnya disepakati bahwa Endro mendapatkan haknya sebagai pekerja, meski pihak perwakilan manajemen PT Sri Deli Jaya belum bisa memastikan berapa besar jumlahnya.

Atas permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta agar permasalahan Endro dengan PT Sri Deli Jaya melalui Disnaker Medan.

Diakhir penutupan rapat kerja tampak Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mendatangi ruang rapat kerja Komisi II DPRD Medan dan dilanjutkan dengan foto bersama. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Disnaker MedanKaryawanKisruhKomisi IIPenyelesaian
Berita sebelumnya

DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan Atas Perda No. 15

Berita selanjutnya

NasDem Resmi Usung Anies Jadi Capres untuk Pemilu 2024!

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd