Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Januari 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut Soal Dana Iklan Pemilu

Editor: Suganda
Kamis, 9 Mei 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Kamis, 9 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis sidang sengketa ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan tiga warga Sumut dan meminta Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumut memberikan informasi berkas terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon terhadap sengketa informasi register 05/KIP/SU/S/IV/2019 di gedung KI Sumut di Medan, kemarin.

“Informasi yang diminta oleh pihak pemohon itu bersifat terbuka. Sehingga tidak ada alasan pihak KPU Sumut untuk menutupinya,” kata majelis komisioner KI Sumut, Edy Syahputra Sormin  saat membacakan putusan sidang.

Mengenai alasan KPU Sumut tidak bisa memberikan data hasil rapat terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu karena digabung dengan rapat-rapat lainnya, majelis komisiiner KI Sumut berpendapat bukan menjadi alasan untuk menutup informasi.

Sebab KPU Sumut bisa menghitamkan informasi lainnya yang tidak diminta oleh pihak pemohon.

Begitu juga dengan data yang terkait dengan rahasia administrasi perusahaan seperti nomor rekening maupun NPWP menurut komisioner KI juga bisa dibuat garis hitam oleh KPU Sumut.

Selain itu KI Sumut juga menjelaskan kepada Pemohon dan Termohon, bahwa sesuai pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pemohon dan termohon memiliki hak, untuk tidak menerima putusan KI dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwewenang.

Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KI diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Sidang putusan sengketa informasi tersebut menghadirkan para pemohon yang merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni, serta pihak kuasa Termohon KPU Sumut.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu meminta salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019. (POL/isv)

 

 

“

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: iklan pemilu
Berita sebelumnya

Pemprovsu Lima Kali Berturut-turut Raih WTP

Berita selanjutnya

Gubsu Minta Skala Prioritas Penanganan Banjir Medan

TERBARU

Ketua TP PKK Harap Kehadiran Prodia Children’s Health Centre Bantu Pemko Medan Turunkan Stunting

Minggu, 29 Januari 2023

Menhan Prabowo  Dukung Program Pemuda Bela Negara Digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution

Minggu, 29 Januari 2023

Peringati HUT Emas, Antonius Devolis Tumanggor  Luncurkan Buku Saya Ada Untuk Anda

Minggu, 29 Januari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd