Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Sayangkan Sikap Koleganya

Medan, POL | Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus menyayangkan sikap koleganya Margareth Marpaung yang menyampaikan permohonan agar suaminya yang saat ini bertugas di Humbahas, Dolok Sanggul bisa dipindahkan tugas ke Medan saat rapat bersama Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap.

Menurutnya, pernyataan seperti itu tidak layak disampaikan di depan umum, apalagi saat rapat resmi. Robi yang juga duduk di Komisi I mengaku tidak hadir saat rapat tersebut.

“Kebetulan sedang ada kegiatan di luar. Tapi, gak boleh lah dia (Margareth) bilang-bilang seperti itu. Kan tidak otomatis ketika istri anggota DPRD Medan, suaminya bisa pindah tugas ke Medan,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019).

Robi menyebut, ada mekanisme yang harus dilalui apabila ASN ingin berpindah tugas. “Kalau mau bicara seperti itu kan tidak perlu di muka umum, bisa dibalik layar,” sebutnya.

Ia meminta publik sedikit memaklumi perbuatan Margareth. Sebab, baru pertama kali menjadi anggota dewan atau wakil rakyat. “Dia kan masih baru juga, nanti kita peringati. Gak usah juga dibesar-besarkan,” bilangnya.

Seperti diberitakan, anggota Komisi I DPRD Medan, Margareth Marpaung memanfaatkan kesempatan saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap, Senin (9/12/2019).

Ia menyampaikan permintaan pribadinya, yakni agar suaminya yang kini bertugas di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bisa dipindah ke Kota Medan.

“Saya dan suami selama inikan bekerja berjauhan, suami saya bekerja di Dolok Sanggul dan saya di Medan. Saya minta agar pak Muslim dapat membantu saya, agar suami saya bisa pindah dan bertugas di Pemko Medan,” katanya.

Margareth menjamin suaminya memiliki SDM yang unggul dan teruji, karena menjabat sebagai kepala bidang.

Menjawab pertanyaan dewan, Muslim Harahap mengungkapkan bahwa pemindahan, pengangkatan dan memberhentikan pegawai tidak hanya semata dari pihaknya.

“Kita tidak bisa langsung mengambil tindakan untuk melakukan pemindahan, pengangkatan dan memberhentikan pegawai. Karena semuanya harus ada izin dari Kemendagri,” jelas Muslim.(POL/lin)

Berikan Komentar:
Exit mobile version