• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ketua DPRD Desak Satgas Covid-19 Medan Tinjau Kafe Mangat Kupi Yab Kumis

Editor: Editor
Selasa, 3 November 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 3 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE akhirnya angkat bicara seputar santernya pemberitaan kafe Mangat Kupi Yab Kumis di di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.

Desakan itu disampaikan Hasyim SE, Selasa (3/11/2020) di ruang kerjanya usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan. Menurutnya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

Beberapa saat Hasyim tampak tertegun ketika diperlihatkan foto suasana kafe di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/11/2020) lalu. Dari ratusan pengunjung, sebagian besar tampak tidak menggunakan masker.

Padahal, sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Yakni mengatur tentang kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19 dikenal dengan istilah 3 M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak (minimal 1 meter, red), populer disebut social distancing.

“Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung kafe itu,” tegasnya.

Misalnya ditandai dengan melayangkan surat peringatan pertama. Bila pengelola kafe juga tidak mematuhinya bisa dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Hingga penindakan tegas dengan menutup sementara usaha kafenya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau semua pihak, termasuk pengelola kafe agar mematuhi Perwal tentang adaptasi kebiasaan baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.

Karena menyangkut kepentingan orang banyak, timpal Hasyim, tim GTTP Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ketua DPRDSatgas Covid-19 MedanTinjau Kafe Mangat
Berita sebelumnya

DPRD Medan Pertanyakan Target PAD Dari Retribusi Kekayaan Daerah

Berita selanjutnya

Fraksi PDI P Desak Pemko Atasi Persoalan Air Bersih

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd