• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi

Editor: Editor
Kamis, 22 Juli 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 22 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka korupsi. Effendi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021).

Selain Effendi Pohan, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

“Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu, Effendi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

“Terkait dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020,” ucapnya.

Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

“Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume,” jelasnya. (POL/Dc)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kadis SumutKejari LangkatTersangka Korupsi
Berita sebelumnya

DPRD Medan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJMD

Berita selanjutnya

952.000 KPM di Sumut Dapat Bantuan Beras, Edy Rahmayadi Berharap Mampu Kurangi Beban Masyarakat

TERBARU

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd