Medan, POL | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera, untuk menata ulang usulan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebelum melaksanakan seleksi terbuka atau mutasi jabatan pada eselon II.
Nantinya KASN memberikan izin atau rekomendasi untuk melakukan dua kegiatan dimaksud. Artinya, KASN meminta kepada Gubernur Edy Rahmayadi benar-benar menempatkan orang sesuai dengan pengalaman, jangan sembarangan mengusulkan untuk dilantik.
“Masih ada ketidaksesuaian usulan atau permohonan dari Pemprov Sumut sekaitan mutasi jabatan ke KASN. Untuk usulan tersebut, kami minta jangan hanya kebutuhan sesaat tetapi mesti jangka panjang. Kan masih terdapat 16 jabatan yang kosong, itu mesti ditata kembali. Permohonan dari Pemprovsu itu harus secara terstruktur,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, melalui sambungan telepon, Senin (3/7/2020).
Seperti diketahui, saat ini di lingkungan Pemprov Sumut, pejabat eselon II sudah banyak berstatus pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan.
Bahkan ada sampai merangkap tiga jabatan sekaligus. Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, tercatat ada 12 OPD dipimpin pejabat berstatus Plt yang antara lain, Biro Organisasi (Hasmirizal Lubis sekaligus Kepala Bappeda); Biro Sosial dan Kesejahteraan (M Fitriyus, Asisten Administrasi Umum dan Aset); Sekretaris DPRD Sumut (Afifi Lubis, Kepala Biro Pemerintahan dan Plt Kepala BKD).
Kemudian Kepala BPKAD (Ismael Parenus Sinaga, Kepala Disdukcapil); Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD; Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan; Plt Kadiskominfo, H Irman (Kepala Badan Litbang); Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, M Ridha Haykal Amal; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arief Sudarto Trinugroho (Asisten Perekonomian, Pembagunan dan Kesejahteraan); Plt Kepala Dinas Pendidikan (Lasro Marbun, Kepala Inspektorat); dan Plt kepala Biro Hukum Setdaprovsu.
“Seperti koordinasi kami dengan Wagub Sumut Musa Rajekshah, diminta kepada Pemprov Sumut sekaitan kegiatan mutasi jabatan mesti ditinjau kembali sesuai ketentuan. Untuk rekomendasi, sampai kini belum ada kami berikan baik kegiatan mutasi jabatan ataupun selter (seleksi terbuka) JPTP. Namun dalam waktu dekat ini, kami akan tuntaskan,” ungkap Kusen.
Ia menambahkan, ketentuan mutasi atau selter saat ini mesti mengacu Surat Edaran Menteri PANRB No.52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Latar belakang ini karena kondisi pandemi Covid-19. Jika mengikuti Permenpan 11/2017 kan berat. Tidak boleh sembarangan orang sama sekali dipindah sebelum dua tahun. Namun sesuai SE tersebut, jabatannya kurang dari dua tahun pun boleh diganti. Ada perbedaan sedikit sehingga lebih fleksibel. Tetapi kalau bulan depan SE itu dicabut, ya kembali lagi aturannya sesuai Permenpan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Sabrina mengatakan, akan menata ulang kembali usulan JPTP ke KASN mengingat dalam tahun ini ada sejumlah pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun.
“Yang kemarin pun sudah ada diberi rekomendasi oleh KASN. Cuma karena ada juga pejabat kita yang mau pensiun, jadi kita mau ulang lagi permohonannya. Kalau rekomendasinya nanti keluar, tentu kita segera membuka seleksi lagi,” katanya.
Dikatakannya, rekomendasi untuk selter eselon II sebenarnya sudah ada. Namun karena ada pemikiran bahwa terjadi perubahan-perubahan perkembangan, penilaian terhadap personal dan kondisi yang ada sehingga dilakukan permohonan ulang ke KASN. “Termasuk (rekomendasi melantik) pejabat yang dimutasi atau rotasi, serta jabatan-jabatan yang akan diseleksi,” katanya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi KASN yang ditindaklanjuti pihaknya atas laporan ASN lantaran dinonaktifkan dari jabatan sebelumnya, berdasarkan penilaian dan perilaku ASN itu sendiri.
“Kalau ada perbaikan, kita kan bisa melakukan. Nggak boleh dong orang setiap saat salah. Kalau salah ya diberikan sanksi, kemudian kalau ada perbaikan-perbaikan, tentu kita menindaklanjutinya. Kan kemarin kita sampaikan masih dalam penilaian,” katanya.(tro)







