Patumbak, POL | Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Caniago SH MH bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan penertiban di sepanjang Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas wilayah hukum Patumbak.
Kegiatan penertiban diikuti Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Camat Medan Amplas, Personel Polsek Patumbak, Personel Koramil 08/MJ Medan, Kepling Kecamatan Medan Amplas dan Personel Tramtib Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memimpin langsung apel persiapan sebelum melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang menggunakan badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan SM Raja.
Dalam apel tersebut Kapolsek Patumbak memberikan arahan dan penekanan dalam pelaksanaan tugas penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar yang selalu menggunakan badan jalan serta trotooar dimulai pada hari sabtu 28/10/2023 dari pukul 06.30 wib s/d 08.30 wib setiap hari
.
Kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penertiban pedagang kaji lima dan parkir liar di siang hari pada pukul 14.30 wib/17.30 wib.
Semua personel tiga pilar yang terlibat dalam penertiban yaitu para pedagang kaki lima serta parkir liar agar menertibkan yang menggunakan badan jalan trotoar
menggangu kelancaran arus lalu lintas dan para pejalan kaki.
Usai apel, Kapolsek Patumbak bersama tiga pilar langsung melaksanakan penertiban para pedagang dan parkir liar serta mengimbau supaya tidak berjualan danparkir menggunakan badan jalan dan trotoar.
“Kegiatan penertiban berlangsung hingga selesai situasi aman dan terkendali, jelas kapolsek. (POL/SAMURA)
