Medan, POL | Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, merupakan aset Pemko Medan. Semua surat terkait kepemilikan lahan tersebut ditandatangani Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, Ibrahim, atas nama Pemerintah, bukan pribadi.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Pulungan Harahap, Rabu (24/8/2022) di Medan. “Semua tanda tangan Ibrahim di surat-surat terkait lahan tersebut atas nama pemerintah. Ibrahim bertindak atas nama pemerintah. Dibuktikan dengan surat-surat yang ditandatangani nomor dan ada di atas tanda tangannya tertulis Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning,” tegasnya.
Pulungan menjelaskan, Ibrahim selaku Penghulu Simpang Tiga Titi Kuning Pangkalan Masyhur, atas nama pemerintah menyampaikan surat permohonan tertanggal 4 Desember 1948 kepada Administrateur Sei Glugur, G. Varberg yang berisikan permintaan tanah untuk rumah sekolah, maktab, serta lapangan bola. Permohonan ini pun mendapat persetujuan dari G. Varberg.
Surat yang ditandatangani Ibrahim atas nama pemerintah ini, lanjut Pulungan, yang menjadi Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:593.21/05/SKT/PM/2010 yang ditandatangani Lurah Pangkalan Pangkalan Masyhur, Ahmad Minwal, S.Sos yang menerangkan, bahwa Ahmad Minwal, S. Sos bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor, Medan, mengusahai/mengerjakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Jendral Besar A.H, Nasution/Jalan Karya Jaya dengan peruntukan lapangan bola kaki dan lainnya.
Pulungan menegaskan, selain Pemko Medan, pihak mana pun tidak bisa mengklaim sebagai pengelola Lapangan Sejati, apalagi sebagai pemilik. “Ini juga berarti, pihak-pihak tersebut juga tidak memiliki hak untuk menyewa-nyewakan Lapangan Sejati,” sebutnya. (POL/COS)
