Medan, POL | Kadis Pertanian dan Perikanan kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun kembali memperjuangkan honor Pekerja Harian Lepas (PHL) yang sudah bekerja selama lebih dari dua (2) Tahun.
Pasalnya dari kebutuhan 153 PHL di dinas yang dipimpinnya, hanya 103 PHL yang gajinya dibayarkan Pemko Medan. Sementara banyak program kerja sudah selayaknya ada penambahan PHL untuk ditempatkan di 5 UPT Dinas Pertanian dan Perikanan Medan.
Idealnya, kata dia, tenaga PHL yang dibutuhkan, seharusnya 153, namun mungkin dengan pertimbangan lain pada saat itu, maka diterima dan dimasukkan pada anggaran di APBD Pemko Medan sejak tahun 2018 hanya 103. Hal itu menyebabkan sisanya sebanyak 50 PHL tidak mendapatkan gaji dari Pemko Medan, dan ini sudah berjalan lebih dari dua tahun.
“Namun mereka (50 PHL) tetap bekerja, meskipun tidak menerima honor. Honor yang mereka terima berasal dari potongan sukarela ke 103 PHL yang mendapat gaji dari Pemko Medan, dan itu sangat kecil, inilah yang saya perjuangkan agar mereka disamakan dengan teman-temannya yang lain, mendapatkan honor dan ditampung di APBD 2022 nanti,” ujar Ikhsar Marbun kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Panggabean, Senin (22/11) di gedung dewan.
Meski di Kota Medan lahan pertanian semakin sedikit, sambungya lagi, bukan berarti kerja Dinas Pertanian dan Perikanan semakin sedikit, karena bukan hanya mengerjakan hal-hal yang harus memiliki lahan luas.
“Pertanian diperkotaan juga sangat berpeluang baik dan terbukti mampu membantu ekonomi masyarakat di saat pandemi Covid-19.,” ungkapnya.
Ihksar juga mengaku prihatin melihat tenaga PHL itu, sebab para PHL tersebut merupakan tenaga ahli khusus di bidang pertanian, perikanan dan hewan bukan tenaga kantoran.
Paul Mei Anton Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan usulan untuk memasukkan daftar gaji 50 PHL sehingga menjadi penuh 153 dari 103 yang telah menerima gaji dari pemko Medan adalah keseluruhan yang dibutuhkan di Dinas Pertanian dan Perikanan kota Medan dan sudah tepat.
Dikatakan politisi dari Partai PDI Perjuangan ini, permasalahan pengusulan 50 PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan sudah yang ke dua kali diusulkan di DPRD Medan, dan pernah disetujui baik melalui komisi IV, ,malahan telah diparipurnakan, namun nyatanya, tidak dapat dilaksanakan dan kabarnya ditolak berdasarkan evaluasi dari pihak Pemprovsu.
“Kita cek memang ada 103 PHL yang terdaftar di Pemko Medan dan masuk pada anggaran sejak 2018 lalu. Sebelumnya permohonan penambahan gaji untuk 50 PHL lagi sudah dimasukkan namun ditolak, setelah itu ditahun 2020 kembali diusulkan untuk ditampung di tahun 2021, dan disetujui oleh DPRD kota Medan, namun atas adanya pertimbangan dan evaluasi dari pemprovsu saat itu akhirnya usulan penambahan gaji bagi ke 50 PHL dibatalkan,” ucap Paul.
Paul berharap agar Pemerintah Kota Medan di kepemimpinan Wali kota Medan, Bobby Afif Nasution dapat kembali mempertimbangkan usulan dari Kadis Pertanian dan Perikanan tersebut untuk ditampung pada APBD 2022 yakni sisa 50 PHL yang belum tertampung gajinya di APBD dapat terealisasi.
“Apalagi inikan sudah menyangkut perut, dan kondisi ekonomi saat ini masih sulit bila mereka tidak bekerja pastilah berpengaruh kepada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” bebernya lagii.
Ditambahkan Paul Simanjuntak, keberadaan DPP Kota Medan masih sangat dibutuhkan meskipun di tengah keberadaan kota Medan saat ini. Terbukti ketika pandemi Covid-19
Sebelumnya beberapa waktu lalu, kepada wartawan, Sekda Kota Medan, Wiriya pernah menjelaskan analisis kebutuhan PHL di DPP kota Medan sudah dilakukan oleh pihaknya sejak dua tahun yang lalu. Dalam analisis itu, terjawab, bahwa Dinas Pertanian dan Perikanan memang tidak membutuhkan 50 PHL.
“Ini kota Medan, kota metropolitan, Lahan Pertanian di kota Medan itu sudah sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada lagi. Sedangkan untuk perikanan, yang adapun cuma perikanan darat. Kalau tadi di kabupaten entahlah, tapi ini kan kota Medan,” terangnya di gedung DPRD kota Medan usai melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Medan. (POL/isvan)