Medan, POL | Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Drs Naslindo Sirait diduga telah mengangkangi Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pasalnya, Naslindo saat akan dikonfirmasikan tentang pelaksanaan dan jadwal pelatihan kegiatan pelaku UMKM untuk tahun anggaran 2025, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Kamis (27/2/2925).
Bahkan Naslindo menghindar saat ditemui di ruang kerjanya dan secara sengaja kewat dari pintu belakang.
“Pada hal sejak awal sudah dihubungi minta konfirmasi langsung agar memberikan keterangan tentang hal itu,” kata ketua Forum Komunikasi Pemuda Republik (FORKAPER) Sumatera Utara Hotman Sinaga di kantor Gubernur Sumut, Jumat (28/3/2925)
Menurut Hotman Sinaga, pihaknya datang untuk meminta keterangan resmi tentang agenda dari kegiatan yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumut untuk tahun 2025 ini.
Namun Naslindo yang akan ditemui menghindar lewat jalan dari pintu belakang, dari tamu yang telah menunggu sampai 2 jam lebih.
Sementara pihak dinas sepertinya hanya menerima tamu-tamu tertentu, dengan mengabaikan kepentingan publik.
“Kita merasa kecewa dengan sikap Naslindo yang disinyalir tidak profesional, dan diragukan dengan memegang jabatan sebagai kepala dinas koperasi dan UMKM di Sumut ini,” kata Hotman Sinaga
Oleh sebab itu, kita berharap kepada gubernur yang baru agar melakukan evaluasi terhadap kepala dinas yang tidak kooperatif, tegas Hotman Sinaga. (Isv)
