Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST kembali ingatkan warga untuk tidak salahkan Pemerintah, bila tidak mendapatkan bantuan, karena data tidak lengkap.
Edi Saputra mengungkapkan, masih banyak warga Medan belum memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA hingga buku nikah atau akte perkawinan.
Selanjutnya Edi Saputra menegaskan, jangan salahkan dan marah-marah kepada pemerintah tidak menerima bantuan apapun jika data kependudukan tidak lengkap, apalagi tidak ada identitas diri samasekali.
“Kelengkapan Adminduk jalan dan langkah awal persyaratan menerima bantuan atau urusan apapun, termasuk melamar pekarjaan dan lain sebagainya,”ujarnya, Sabtu (1/7/2023).
Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar jangan sepele dalam pengurusan dokumen adminduk. karena segala program atau bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini umumnya harus terdata dokumen kependudukannya dan menjadi syarat awal untuk menerima bantuan.
Demikian juga nenurut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kota Medan, jangan harapkan masyarakat khususnya yang perekonomiannya menengah ke bawah, akan mudah menerima bantuan atau program dari pemerintah seperti berobat gratis, bantuan PKH hingga biaya pendidikan maupun yang lainnya. jika sama sekali tidak terdaftar atau terdata dokumen kependudukannya.
“Yang paling terasa sekali ketika sakit, mau berobat ke Rumah Sakit harus menunjukkan KTP atau KK saat ini di Kota Medan. Jika tidak lengkap Adminduk, maka akan sulit pengurusannya. Sebaliknya, berbahagialah menjadi warga kota Medan, karena banyak yang sudah dan akan dibantu pemerintah seperti berobat ke Rumah Sakit hanya menunjukkan KTP atau KK,”ujar Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini seraya mengatakan pasian BPJS pihak Rumah Sakit tak boleh menoknya dan Rumah Sakit bisa mengaktifkan BPJS.
Edi Saputra selanjutnya menjelaskan secara rinci tentang Adminduk yang dimiliki masyarakat, harus sesuai nama atau jati dirinya.
Misalnya jika data atau nama salah satu huruf pun berbeda, maka itu juga bisa menjadi kendala. Artinya nama dalam surat-surat yang dimiliki harus sama. Misalnya nama di akte lahir harus sama dengan ijazah, begitu juga surat-surat lainnya.
“Jika data diri kita salah seperti huruf nama kita berbeda, maka diyakini akan sulit terdata, dan bisa berimbas tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab dokumen adminduk sekarang ini sudah menggunakan sistem online,”sebutnya.
Anak mau mendapat program bantuan pendidikan, anak melamar pekerjan dan lainnya akan mengalami kesulitan, “ujar Edi seraya mengingatkan agar memeriksa segala surat-surat di rumah sekembalinya dari Sosper dan menyampaikan kepada keluarga dan tetangga masing-masing.
Edi Saputra juga menyampaikan, ke depan KK wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. KK yang barkode warna putih dan KK yang lama warna hijau ada tanda tangan nantinya sudah tidak berlaku, katanya..
Selain itu, Edi Saputra juga mengingatkan masyarakat, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK. Karena bisa kelak menibulkan permasalahan. Dan saat ini KK yang barkode dengan sisten digital.
Jika masih belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode. (POL/isvan)







