Medan, POL | Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sesuatu yang mutlak dijalankan untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kota Medan Desember mendatang agar tetap berada di koridor yang lurus dan benar. Sebab, selaku mesin birokrasi pemerintah, ASN dipandang sebagai tauladan, orang terhormat dan yang dianggap paham mengenai informasi tentang Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah sehingga berpotensi untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.
Demikian diungkapkan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT saat membuka kegiatan Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan Dengan Protokol Kesehatan dan Netralitas ASN Tahun Anggaran 2020 yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Garuda Plaza Hotel Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (3/11/2020) pagi. Kegiatan ini diikuti Camat dan Lurah se Kota Medan dengan dibagi menjadi dua sesi guna menerapkan protokol kesehatan.
Keberadaan ASN dengan atributnya di tengah-tengah masyarakat, tersebut tambah Pjs Wali Kota, menjadikan “merayu ASN” sebagai salah satu strategi yang sering digunakan para pasangan calon Kepala Daerah. “Dalam konteks inilah kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN. Banyak sekali godaan dan rayuan yang menerpa kita pada musim Pilkada ini. Mulai dari rayuan yang manis hingga rayuan yang sedikit mengintervensi kita sebagai penyelenggara negara,” ucap Pjs Wali Kota di hadapan puluhan peserta sosialisasi.
Oleh karena itu, Pjs Wali Kota terus mengingatkan kepada seluruh ASN khususnya Camat dan Lurah sebagai garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk tetap netral. “Jangan sampai kita sebagai aparatur terjebak politik praktis dan mengabaikan netralitas kita demi mendukung salah satu paslon yang sedang bertarung di Pilkada, karena ada sanksi tegas dan jelas terhadap ASN yang tidak mampu menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” ungkap Pjs Wali Kota.
Beberapa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, sambung Pjs Wali Kota, yang harus dipedomani seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 9 Ayat 2 mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik. “Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan yang terbaru Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu No 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020,” jelasnya. (POL/W)







