• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ihwan Ritonga Sosialisasikan Perda No.6/2015 di Kelurahan Binjai

Editor: Editor
Minggu, 11 April 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 11 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, SE.MM menampung keluhan Warga Jalan Menteng Raya Kelurahan Pasar Binjai Kecamatan Medan Denai terkait sampah saat menggelar acara Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan,  Minggu (10/4/2021).

Warga berharap kehadiran salah satu wakil ketua DPRD Kota Medan di lingkungan mereka, dapat membawa perubahan terkait pelayanan yang selama ini kurang dirasakan oleh masyarakat setempat

Ihwan yang juga politisi dari Partai Gerindra pada kata sambutannya mengatakan, kegiatan Sosper yang dilakukannya ini adalah wajib sebulan sekali oleh setiap anggota Legeslatif.

Hadir pada kegiatan Sosialisasi Perda tersebut, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Ratusan masyarakat yang di undang.

Dalam kesempatan ini Ihwan menyampaikan, dirinya pada setiap Sosper selalu membawakan masalah persampahan. Hal itu dikarenakan Sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan.

“Karena selama ini, Pemko Medan gagal mengelolanya. Berbanding jauh dengan program Wali Kota Medan yang baru sekarang,” tukas Ketua Partai Gerindra Medan ini.

Sebaliknya, tambah Ihwan, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah, mulai dari banjir, sarang penyakit dan berbagai persoalan lainnya.

Ihwan Ritonga juga menyampaikan bagaimana Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution terus giat membersihkan parit dan sungai dari sampah. “Terutama pada aliran parit sulang saling yang kerab menimbulkan banjir. Dimana air sungai tersebut, kini sudah bisa dkmanfaatkan warga sekitar,” jelasnya.

Ihwan pun menjelaskan lebih rinci tentang Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah agar diharapkan kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin berkurang.

“Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah,” ujarnya. (POL/isv)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ihwan RitongaKelurahan BinjaiPerda No.6/2015persampahanSosialisasikan
Berita sebelumnya

Pelaku Ekonomi Kreatif Samosir Dilatih Memasarkan Produk Secara Digital

Berita selanjutnya

DPRD Samosir Respon Keluhan Petani Kopi

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd