• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Ihwan Dorong Wali Kota Serahkan Hak Milik MAPN 4 ke Kemenag

Editor: Editor
Jumat, 9 April 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 9 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan hak milik lahan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan ke Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebagai syarat menjadikan MAPN 4 itu menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) defenitif.

“Saya minta kepada Wali Kota untuk menyerahkan hak milik lahan MAPN 4 Medan itu ke Kemenag RI sebagai syarat untuk menjadikan MAPN 4 itu menjadi MA Negeri defenitif,” kata Ihwan Ritonga kepada wartawan, Jumat (09//4/2021).

Ihwan menegaskan proses peralihan MAPN 4 menjadi MA Negeri defenitf sudah terlalu lama. Ihwan baru tahu kendalanya adalah soal hak milik lahan.

“Di kawasan Medan Utara belum ada MA Negeri yang defenitif makanya kita mendorong agar MAPN 4 ini bisa menjadi MA Negeri defenitif. Kita juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan sekaligus mendorong agar proses MAPN 4 itu menjadi MA Negeri ,” kata Ihwan yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Ihwan juga mengungkapkan keprihatinanya soal minimnya MTs Negeri dan MA Negeri di Kota Medan saat ini. Padahal animo masyarakat untuk masuk ke madrasah di Medan sangat tinggi.

Sebelumnya Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Sumut Erwin Pinayungan Dasopang mengungkapkan bahwa peroses pengalihan status MAPN 4 Medan menjadi MA Negeri defenitif terganjal karena hak milik lahan belum diserahkan ke Kemenag RI.

“Syarat untuk menjadikan MAPN 4 itu menjadi MA Negeri defenitif adalah hak milik lahan harus diserahkan ke Kemenag RI. Sementara lahan MAPN 4 itu saat ini masih milik Pemko Medan sesuai data yang ada pada kita,” kata Erwin.

Sementara data yang diperoleh wartawan lahan MAPN 4 dibeli Pemko Medan dari PT Prumnas di Martubung seluas 6945 M2 tahun 2013. Selanjutnya Pemko Medan melalui Wali Kota Rahudman Harahap bersama Kakan Kemenag Kota Medan Iwan Zulhami ketika itu membentuk yayasan untuk mengelola MAPN 4 tersebut.

Pemko Medan ketika memberikan hibah kepada yayasan sekitar Rp4 miliar lebih sebagai  dana operasional madrasah untuk digunakan mengelola kegiatan sekolah tersebut. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dorong Wali KotaHak MilikIhwanKemenagMAPN 4
Berita sebelumnya

TP PKK Kota Medan Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Berita selanjutnya

Jual BBM Partai Besar Gunakan Jeriken, Pertamina dan Kepolisian Diminta Tindak Tegas SPBU Jaharun A Galang

TERBARU

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd