• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hasyim Imbau Warga Medan Segera Daftarkan BPJS PBI

Editor: Editor
Selasa, 1 November 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 1 November 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengimbau warga miskin di Medan segera mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat ini hanya ada kuota sekitar 64 ribu lagi dari 100 ribu kuota tambahan di Perubahan APBD Pemko Medan TA 2022.

“Saya imbau warga Medan agar manfaatkan kesempatan ini demi kesehatan. Ingat ya, batas akhir pendaftaran tanggal 20 Nopember untuk Tahun 2022 ini,” kata Hasyim kepada wartawan, hari ini di Medan.

Dia juga menjelaskan, syarat untuk menjadi peserta BPJS PBI hanya Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga (KTP dan KK). “Kumpulkan data KK dan KTP serahkan lewat Kepling maupun Kelurahan,” ujar Ketua DPRD Kota Medan ini.

Hasyim kembali mengingatkan, warga harus terus jaga kesehatan dan betapa pentingnya kesehatan. “Kesehatan adalah harta paling berharga. Bila kita sakit tidak ada gunanya harta dan segalanya. Tapi bila kita sehat akan tetap bisa bekerja mencari rejeki,” imbuh Ketua DPC PDIP Kota Medan ini.

Ia mengatakan, dalam Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

“Perda ini diciptakan bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanamen kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat,” sebutnya.

Ditambahkan, guna untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

“Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,” tandasnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPJS PBIDaftarkanHasyimImbauWarga
Berita sebelumnya

Syah Afandin Lepas Keberangkatan 6 Santri Langkat Mengikuti Pospenas di Solo

Berita selanjutnya

Usai Studi Komparatif, Wartawan DPRD Medan Silaturahmi dengan Pengurus HNSI Tapteng

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd