• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hari ke-2 Razia Masker, 149 KTP Warga Ditahan dan Sebagian Dihukum Push Up

Editor: Editor
Selasa, 5 Mei 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 5 Mei 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemko Medan kembali melakukan razia masker di sejumlah titik wilayah Kota Medan, Selasa (5/5). Razia kembali digelar guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan salah satunya mewajibkan semua warga di wilayah Kota Medan untuk mengenakan masker.

Tercatat ada 10 kecamatan yang melakukan razia masker secara serentak mulai pukul 10.00 WIB. Adapun ke 10 kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Johor, Sunggal, Baru, Amplas, Petisah, Maimun, Kota, Area dan Denai. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.

Kali ini, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin dan melihat jalannya kegiatan razia masker di dua kecamatan yaitu Medan Johor dan Medan Maimun. Sebab, Akhyar ingin mengetahui sejauh mana kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terbukti, dari hasil tinjauan Akhyar, di hari kedua diberlakukannya sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tidak mengenakan masker, masih didapatkan sejumlah warga yang membandel. Sontak, warga yang terjaring razia kemudian diberhentikan personil gabung an untuk didata petugas Satpol PP dalam lembar berita acara yang nanti digunakan warga untuk mengambil kembali KTP yang ditahan selama 3 hari.

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan akan terus melalukan razia masker di semua wilayah Kota Medan. Nantinya ungkap Akhyar, Pemko Medan akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satpol PP Provsu dalam melakukan razia masker di 21 kecamatan se-Kota Medan.

“Untuk meningkatkan efektifitas razia, Pemko Medan akan bekerja sama dengan Satpol PP Provsu melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata. Kita berharap razia masker yang kita lakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah,” kata Akhyar.

Mantan anggota DPRD Medan tersebut mengingatkan kepada seluruh warga agar mewaspadai orang yang tidak mengenakan masker. Pasalnya, mereka bisa saja berpotensi menularakan virus ke orang lain. Untuk itulah bilang Akhyar, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain.

“Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkit siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Sebab saat ini, ada kategori orang tanpa gejala (OTG). Artinya tanpa menunjukkan gejala apapun ternyata ia terpapar Covid-19. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan sejatinya demi kebaikan kita bersama. Ayo pakai maskermu,” pesannya.

Dari hasil razia di 10 kecamatan yang juga dipimpin langsung oleh camat masing- masing, terhitung ada sebanyak 149 KTP warga yang ditahan dan tanpa KTP 97 orang. Bagi warga yang tanpa KTP, diberikan sanksi push up oleh petugas. Namun, sanksi tersebut diberikan dan berlaku bagi warga yang memang memungkinkan untuk melakukan sanksi tersebut.  Warga juga diingatkan agar keluar rumah dengan mengenakan masker. (POL/W)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dihukum Push Up
Berita sebelumnya

Akhyar Dampingi Pangdam I/BB Resmikan Kantor Koramil 10/ML, Jadikan Sebagai Rumah Rakyat

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Salurkan Bansos Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19, “Beras 746, 21 Ton dan Telur  149.242 Papan Dibagikan ke 74.621 KK”

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd