• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 16 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hari Ini, 50 Anggota DPRD Medan Terpilih Dilantik

Editor: Editor
Selasa, 17 September 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 17 September 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Hari ini, Selasa (17/9/2024), 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dilantik  dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Ali Sipahutar mengatakan, pelantikan pada anggota DPRD Kota Medan terpilih akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Undangannya sudah kita serahkan. Sesuai jadwal, kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB,” jelasnya.

Untuk itu, pihak Sekretariat DPRD Medan sudah menyebar undangan pelantikan termasuk menetapkan Pimpinan Sementara DPRD Medan yaitu Wong Chun Sen (Fraksi PDI Perjuangan) dan Syaiful Anwar dari Fraksi PKS.

Kedua nama dewan ini merupakan yang direkomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan, yakni PDI Perjuangan dan PKS.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara nantinya akan bertugas memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitif di DPRD Medan.

Pengambilan sumpah dan jabatan 50 anggota dewan dilaksanakan Ketua Pengadilan Negeri Medan dan kemudian akan mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprovsu. Setelah mendapat pembekalan, kemudian akan menjalankan tupoksi sebagai anggota dewan.

Sesuai ketentuan, penetapan pimpinan defenitif diatur betdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi terbesar. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 50DilantikDPRD MedanHari Ini
Berita sebelumnya

Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Samosir, Ini Tampangnya

Berita selanjutnya

Kemeriahan PON Cabor Sambo di Langkat: Atlet Apresiasi Kesiapan GOR dan Atmosfer Hangat Masyarakat

TERBARU

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Kamis, 14 Mei 2026

Terima Dubes Australia, Rico Waas Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Pendidikan

Rabu, 13 Mei 2026

Gerak Cepat Rico Waas atasi Polemik Tunggakan SPP, Orang Tua Siswa: Sudah Clear, Biaya Ditanggung Pemko Medan

Rabu, 13 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd