Medan, POL | Hari ini, Selasa (17/9/2024), 50 anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 dilantik dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Ali Sipahutar mengatakan, pelantikan pada anggota DPRD Kota Medan terpilih akan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Undangannya sudah kita serahkan. Sesuai jadwal, kegiatan akan dimulai pukul 08.30 WIB,” jelasnya.
Untuk itu, pihak Sekretariat DPRD Medan sudah menyebar undangan pelantikan termasuk menetapkan Pimpinan Sementara DPRD Medan yaitu Wong Chun Sen (Fraksi PDI Perjuangan) dan Syaiful Anwar dari Fraksi PKS.
Kedua nama dewan ini merupakan yang direkomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan, yakni PDI Perjuangan dan PKS.
Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara nantinya akan bertugas memimpin rapat penyusunan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitif di DPRD Medan.
Pengambilan sumpah dan jabatan 50 anggota dewan dilaksanakan Ketua Pengadilan Negeri Medan dan kemudian akan mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprovsu. Setelah mendapat pembekalan, kemudian akan menjalankan tupoksi sebagai anggota dewan.
Sesuai ketentuan, penetapan pimpinan defenitif diatur betdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi terbesar. (Isvan)







