Medan, POL | Hanya 20 anggota DPRD Kota Medan dari 50 wakil rakyat tersebut yang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Februari 2020. Padahal Sosper yang dilakukan setiap bulannya telah dianggarkan dalam APBD Kota Medan sebesar Rp 25 juta setiap anggota dewan atau sekitar Rp 1,5 miliar setiap tahunnya.
“Bulan ini Sosper dari 16-18 Februari 2020 dan hanya 20 anggota DPRD yang melaksanakan Sosper itu,” ujar Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Medan, Yuslizar kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).
Sementara untuk Sosper pada Januari 2020, dikatakannya diikuti sekitar 40 anggota DPRD Medan.
Salah seorang anggota DPRD Kota Medan yang enggan disebut namanya mengakui, tidak melaksanakan Sosper karena menilai sosialisasi Perda harusnya dilakukan eksekutif. “Legislatif yang buat Perda nya, jadi jangan lagi kita yang mensosialisasikannya tapi eksekutif itu. Lagipula Sosper itu ribet karena pengurusan administrasinya seperti penyediaan akomodasi untuk masyarakat yang diundang,” katanya yang baru menjadi wakil rakyat ini.
Sedangkan beberapa anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasdem yakni Afif Abdlillah, Habiburrahman Sinuraya dan T Edriansyah Rendy SH, tidak melaksanakan sosper pada Februari 2020 ini karena lagi sibuk mempersiapkan kedatangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ke Medan.
“Kalau bulan ini hanya Antonius Tumanggor yang melaksanakan Sosper. Kalau sebelumnya kami semua tetap mengikuti Sosper. Bulan ini jadwalnya sangat dekat dengan kedatangan Ketum kami dan saya sebagai Ketua Partai di Medan jadi mempersiapkan dan bertanggungjawab sebagai tuan rumah,” akunya.
Sedangkan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN, Sudari mengatakan, selalu melaksanakan Sosper karena telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan. “Ini kan sudah diatur dalam Tatib dan ada dianggarkan dana nya di APBD Kota Medan. Jadi kita laksanakan dan sekaligus menjadi kesempatan saya bertemu dan dekat dengan masyarakat di Dapil,” katanya.
Apalagi, Perda memang harus disosialisasikan ke masyarakat agar mengetahui Perda-Perda yang telah dibuat Pemko-DPRD Kota Medan. “Kalau pelaksanaannya saya menggunakan Event Organizer (EO) yang sudah memiliki izin usaha. Kalaupun dari anggaran Rp 25 juta itu biasanya saya selalu menambah uang lagi karena tidak cukup,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, kegiatan Sosper itu ada diamanahkan dalam Perda APBD dan Tatib DPRD Medan.
“Jadi aneh saja kalau seorang politisi yang sudah dibiayai negara dengan Rp 25 juta perbulan tidak mau melakukan kegiatan itu. Karena masyarakat butuh informasi Perda-perda yang sudah diterbitkan Pemko dan DPRD Medan dan wakil rakyat pun harus dapat memahami peraturan yang disosialisasikannya,” tutur Bahrum. (POL)
