Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mengimbau menjelang H-4 Idulfitri 1447 Hijriah, seluruh perusahaan di wilayah Sumatera Utara agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pekerja dan buruh.
Berdasarkan aturan yang berlaku, menurut Sutarto perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan memenuhinya paling lama seminggu sebelum lebaran.
Sutarto menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang “Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” katanya, Selasa (17/3/20226).
Sutarto meminta pemrov memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih belum melaksanakan kewajibannya. Bilamana berdasarkan hasil temuan di lapangan dan aduan masyarakat masih ada perusahaan yang belum meberikan THR kepada pekerja.
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, , perusahaan tidak memiliki alasan untuk berdalih kesulitan keuangan, sebab THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
,Di lain pihak, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terus memantau perkembangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga berkomitmen dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR.
Bobby mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut agar bisa segera membayar THR kepada para pekerjanya mengingat saat ini telah memasuki H-5 Idulfitri.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut hanya bisa memantau dan mengimbau pelaksanaannya. Sementara jauh-jauh hari, peraturan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ya pemerintah pusat kan sudah memberikan aturan kapan harus membayar dan berapa juga besarannya, kami di daerah hanya memantau pelaksanannya,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (16/3/2026).
Kendati demikian, Bobby mengatakan pihaknya melalui Disnaker Sumut sudah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum dibayarkan THR oleh tempatnya bekerja. Hingga saat ini Bobby klaim belum menemukan aduan.
“Kalau keluhan belum ada kita terima saat in, tapi kita akan pantau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas terkait lainnya, dari DPRD juga (memantau) pembayaran dari perusahaan ke pekerja,” katanya.
Sementara itu, Posko pengaduan pun direncanakan akan dibuka hingga melewati Idulfitri. Seperti yang diketahui posko dapat diakses secara online di poskothr.kemenaker.go.id ataupun secara langsung di Kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kabupaten dan Kota. (Lukman)
