• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 4 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Gubsu Respon Permohonan PGRI SU, Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Dapat Gunakan Dana Bos

Editor: Editor
Minggu, 20 Juni 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 20 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Permohonan PGRI Sumatera Utara kepada Gubernur supaya sekolah dapat menggunakan Dana Bos untuk “Pencegahan Bahaya Narkotika” di lingkungan dunia pendidikan Di Provinsi Sumatera Utara telah terwujud dengan keluarnya Instruksi Gubernur.

“Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membolehkan Bupati dan Walikota memakai Dana  Bos untuk  Pencegahan Narkotika,” ujar Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar, Sabtu (19/6/20221), melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Abdul rahman, Instruksi Gubernur Sumatera Utara no.188.54/17/INST/2021 Tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN)Tahun 2020-2024 di Provinsi Sumatera Utara.

Pada butir ke-8 yang berbunyi: Bupati/Walikota agar mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan di lingkungan masing-masing untuk melaksanakan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor Narkotika (RAD P4GN) yang bersumber dari Dana Bos.

Abdul Rahman mengatakan, sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara telah membuat nota kesepahaman Nomor:NK/01/KA/HK.02/2021/BNNP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di lingkungan Pendidikan.

Kata dia, maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi para pihak dalam bidang pencegahan  dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di lingkungan pendidikan.

“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” tutur Rahman. (POL/LMEN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dana BosGubsuNarkotikaPencegahan dan PemberantasanPermohonan PGRI
Berita sebelumnya

Walikota Padangsidimpuan Buka Musyawarah PMI

Berita selanjutnya

Kunjungi Langkat, Tim Validasi Kalpataru Disambut Bupati

TERBARU

Pemko Medan Siap Terapkan WFH, Rico Waas Jamin Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Sabtu, 4 April 2026

Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Jumat, 3 April 2026

Medan Siap Jadi Panggung Dunia, Wali Kota Medan Dukung Penuh APCS 2026

Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd