Medan, POL | Permohonan PGRI Sumatera Utara kepada Gubernur supaya sekolah dapat menggunakan Dana Bos untuk “Pencegahan Bahaya Narkotika” di lingkungan dunia pendidikan Di Provinsi Sumatera Utara telah terwujud dengan keluarnya Instruksi Gubernur.
“Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membolehkan Bupati dan Walikota memakai Dana Bos untuk Pencegahan Narkotika,” ujar Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar, Sabtu (19/6/20221), melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Abdul rahman, Instruksi Gubernur Sumatera Utara no.188.54/17/INST/2021 Tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika (P4GN)Tahun 2020-2024 di Provinsi Sumatera Utara.
Pada butir ke-8 yang berbunyi: Bupati/Walikota agar mengintruksikan kepada Dinas Pendidikan di lingkungan masing-masing untuk melaksanakan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkusor Narkotika (RAD P4GN) yang bersumber dari Dana Bos.
Abdul Rahman mengatakan, sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Utara telah membuat nota kesepahaman Nomor:NK/01/KA/HK.02/2021/BNNP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di lingkungan Pendidikan.
Kata dia, maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi para pihak dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di lingkungan pendidikan.
“Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan,” tutur Rahman. (POL/LMEN)