• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 1 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Editor: Editor
Jumat, 31 Juli 2026
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 31 Juli 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama DPRD Sumut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemprov Sumut untuk melanjutkan proses pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah berikutnya.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para Wakil Ketua DPRD Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama,” ujar Bobby.

Bobby menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Bobby, proses tersebut menjadi tahapan penting agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat melanjutkan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta mempersiapkan APBD Tahun Anggaran 2027 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Bobby juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan bersama merupakan hasil dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari penyampaian laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan dan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja anggota dewan, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum persetujuan bersama.

Bobby berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut terus diperkuat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” katanya.

Dengan ditandatanganinya Keputusan Bersama tersebut, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses menuju penetapan Ranperda menjadi Perda.

Rapat paripurna turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para anggota DPRD Sumut.  (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDGubernur BobbyPertanggungjawaban APBD 2025Sepakati
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Lantik 22 Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Publik Cepat, Transparan dan Responsif

Berita selanjutnya

Meriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Sumut Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Mulai 1 Agustus

TERBARU

Horas! Anak Medan menggema di Indonesian Fashion Week

Sabtu, 1 Agustus 2026
Ketua Paguyuban Voli Sumatera Utara, Iriatmo bersama utusan Dandenpom 1/5 Medan foto bersama juara pertama putra-putri Open Turnamen Voli Dandenpom 1/5 Medan di GOR BNI Medan, Kamis (30/7). (ist)

SMK Nusantara dan Ranger Juarai Open Turnamen Voli Putra/I Piala Dendenpom 1/5 Cup 2026

Jumat, 31 Juli 2026

Gubernur Bobby Nasution Undang Siswa Juara Olimpiade Matematika, Beri Beasiswa hingga Tablet Belajar

Jumat, 31 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd