Sosialisasi Perda No4/2012,  Antonius Bersama Dinas Kesehatan Medan dan BPJS Beri Solusi Pelayanan Kesehatan

Medan, POL | Anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos melaksanakan Sosper No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kuali No.8, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (29/01/23).

Dalam kegiatan tersebut, Antonius didampingi perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Indra Kesuma, Kepala Puskesmas Rantang, dr Nurmalahayati Harahap dan perwakilan BPJS Kesehatan, Mia.

Dalam sambutannya, Antonius menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini agar warga mengetahui ada jaminan dari pemerintah dalam hal ini Pemko Medan dalam kesehatan.

“Masalah kesehatan penting bagi semua warga, karenanya kita terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang adil, aman dan terjangkau sesuai Perda No 4 tahun 2012 tentang kesehatan, ” katanya.

Antonius mengatakan, Nasdem paling terdepan dalam mengupayakan jaminan kesehatan itu benar-benar dirasakan warga, mulai dari BPJS PBI hingga terwujud UHC, sehingga warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis.

“Dengan menunjukan KTP, bisa mendatangi puskesmas terdekat sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun berobat,” ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Antonius Tumanggor asal daerah pemilihan (dapil) I (Satu) meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Helvetia.

Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Rantang, dr Normalahayati mengharapkan untuk datang berobat ke puskesmas.

Menjawab adanya pertanyaan apakah warga dari kabupaten/kota, yang berada diluar Medan apakah biaya pengobatan masih gratis terutama pemegang BPJS, Nurmalahayati mengatakan bisa saja akan tetapi pemilik kartu BPJS harus berkordinasi ke Puskesmas terdekat agar bisa melaksanakan berobat jalan khusus untuk penyakit tertentu ke rumah sakit.

Namun, kartu yang dikeluarkan itu cuma satu kali dengan masa tiga bulan, sehingga diminta untuk mengurus kartu BPJS agar Faskes bisa dipindahkan sehingga memudahkan perobatan.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Mia juga membenarkan jika perobatan dapat dilakukan di luar daerah asal, dengan syarat peralihan BPJS ke Medan.

Untuk layanan kesehatan khusus bagi pemegang BPJS Mandiri, Mia meminta agar melaporkan Faskes atau Rumah Sakit yang tidak serius dalam memberikan pelayanan. Dan bagi peserta BPJS PBI maupun UHC juga tidak perlu khawatir dengan pelayanan, karena pelayanan tetap sama yang membedakan adalah ruangan.

“Jadi kita tetap memberikan pelayanan prima, untuk itu pihak BPJS juga melakukan pemantauan dan menindaklanjuti pengaduan warga,”ujarnya.

Menutup Sosper tersebut, Antonius menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kesulitan dalam memperoleh layanan kesehatan, anggota DPRD Medan ini akan membantu. “Saya ada untuk Anda,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version