Medan, POL | Fraksi PDIP DPRD Medan minta Badan Pendapatan (Bapenda) daerah Kota Medan memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada Wajib pajak dan wajib retribusi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Edward Hutabarat pada paripurna pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).
Selain itu, dalam pendapat akhirnya Fraksi PDI-P menyorot pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD.
“Namun masih sering data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak tidak sinkron dengan data yang dimiliki pihak PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi kebocoran,” kata Edward Hutabarat.
Untuk itu, supaya dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga masyarakat dapat disetorkan keseluruhan ke kas daerah Kota Medan.
Dalam memaksimalkan penerapan Perda, Edward Hutabarat menambahkan, agar benar benar mempersiapkan kemampuan dan kecakapan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatir Sipil Negara (ASN) yang bertugas. Sehingga, dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola pemerintah Propinsi tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru.
Dalam paripurna tersebut pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah..Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda. (POL/Isvan)