Medan,POL | Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut sepakat Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirtanadi sudah memenuhi syarat untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat diproses pada tahapan lebih lanjut sesuai ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Partai Golkar dan Kita semua pasti berharap agar pengelolaan PERUMDA Tirtanadi sebagai salah satu aset perusahaan daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat terbangun dengan baik. Serta sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar H.Zainuddin Purba pada Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRDSU tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Paripurna, Selasa (07/09/2021).
Pada paripurna dipimpin Wakili ketua Harun Mustafa Nasution dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya menyampaikan, akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh Karena itu negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhinya.
Dalam praktiknya pengelolaan Sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara.
Mengingat urgennya air sebagai hak asasi manusia maka untuk melaksanakan pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Umum daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha milik daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sebagaimana termaktub dalam peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha milik daerah.
Di dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 telah diatur bahwa bentuk pendirian Badan Usaha Milik Daerah hanya dua (2), yaitu: Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA). Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pascal 4 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur bahwa kedudukan PERUMDA sebagai badan hukum diperoleh pada saat Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur mengenai pendirian PERUMDA mulai berlaku.
“Sedangkan kedudukan PERSERODA sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas, maka dapat dikatakan bahwa dasar hukum operasionalisasi kedua bentuk badan usaha tersebut adalah Perda,” sebut Zainuddin Purba.
Berkaitan dengan pembahasan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provsu, Fraksi Partai Golkar dalam pendapat akhirnya menyatakan Tirtanadi sebagai PERUMDA memiliki perang strategis di daerah, namun sering kali tidak diikuti dengan pengelolaan yang optimal.
“Permasalahan yang sering terjadi adalah kinerja keuangan yang rendah, sehingga fungsinya sebagai salah satu sumber pendapatan daerah tidak tercapai karena bagi hasil atau laba yang diberikan ke Pemerintah Provinsi sangat kecil, bahkan terkadang merugi. Karenanya kemampuan tata kelola manajemen Tirtanadi yang dicerminkan dari kinerja keuangan harus menjadi titik perhatian Pemprovsu,” sebut Zainuddin.
Fraksi Partai Golkar berpendapat, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan terhadap Tirtanadi ke depannya dalam rangka peningkatan pelayanan yang berkualitas dan professional guna menjamin hak rakyat atas ketersediaan air minum serta akses terhadap pelayanan air minum dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat..
Pada bagian lain pendapat akhirnya, Fraksi Partai Golkar berharap sekaligus mengingatkan agar Tirtanadi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
“Diharapkan kepada Dewan Direksi agar mematuhi dan selalu berpedoman kepada peraturan daerah sebagai landasan dalam bekerja dan tidak menjadi beban berat bagi APBD Pemprovsu,” sebut Zainuddin Purba.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara, jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Akademisi dan semua pihak yang turut Serta menyelesaikan Ranperda ini menjadi Perda. (POL/Lmen)