Medan, POL | Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mempertanyaan kebutuhan perumahan bagi masyarakat, apakah sudah memenuhi perimbangan bagi pertumbuhan penduduk Kota Medan yang melaju begitu cepat baik dari segi laju pertumbuhan karena kelahiran maupun karena perpindahan penduduk dari luar.
Pertanyaan ini disampaikan M.Rizki Nugraha SE selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (13/9/2023)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Rajudin para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.Hadir juga Wali Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat se Kota Medan.
Dikatakan Rizki, apakah kebutuhan rumah bagi masyarakat tidak mampu yang begitu tinggi sudah menjadi skala prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Medan ? Apa strategi yang ditempuh untuk percepatan memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu, mohon penjelasan,”tanya Rizki
Sejauhmana kata Rizki, keberadaan rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemko Medan yang telah ada ? Apakah dari segi kuantitas telah memenuhi kebutuhan warga kota ? Apa kendala dalam pengelolaannya selama ini, sebut Rizki
Lalu apakah ke depannya Pemko Medan tetap mempersiapkan lahan untuk pembangunan rusunawa oleh pemerintah pusat ? Bagaimana dengan keberadaan pengelolaan rusunawa oleh pihak swasta di kawasan sukaramai, apakah ada pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan,mohon penjelasan
Saran Rizki agar pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan ruang lingkup yang paripurna menyangkut tentang pencegahan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan pengendalian perumahan untuk mengantisipasi munculnya kawasan perumahan kumuh baru.
Sebab katanya pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik, namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis.
“Semoga melalui pembahasan rancangan ini diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang mampu dilaksanakan secara terintegritas, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel,” imbuh Rizki. (POL/isvan)