• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Fraksi Gerindra Minta Pemko Perjelas Penerapan Perwal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak

Editor: Editor
Rabu, 13 Desember 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 13 Desember 2023
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan meminta pemerintah kota memperjelas penerapan isi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin membayar pajak sebagaimana yang tertera pada Pasal 134 ayat 3 tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ini memang perlu diperjelas seperti apa keringanan atau bebas pajak bagi masyarakat miskin,” kata anggota Fraksi Gerindra Mulia Syahputra Nasution di Medan, Jumat (08/12/2023).

Menurut Mulia, kategori masyarakat miskin Kota Medan dimaksud dalam pasal itu adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan atau ada kriteria lain.

“Ini perlu diperjelas,” kata Mulia selalu juru bicara fraksi pada rapat paripurna DPRD Medan agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda bersama Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.

Fraksi Gerindra juga, kata Mulia, menyinggung soal warga masyarakat yang berprofesi bilal, guru magrib mengaji apakah mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.

Menurut, Mulia, ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan. Di antaranya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang selama ini dikutip PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD  Kota Medan.

“Selama ini Fraksi Gerindra melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan. Misalnya pajak reklame yang diketahui masih banyak yang menunggak,” katanya. (POL/Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Fraksi GerindraPajakPemkoPenerapan Perwalwarga miskin
Berita sebelumnya

DPRD Medan Minta APH Konsisten Razia THM

Berita selanjutnya

One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu dari Pemprovsu, Pemkab dan Polres Langkat 

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd