• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Fraksi DPRD SU Terbelah Soal  LPJP APBD 2018, Fraksi PDIP Menolak 

Editor: Suganda
Kamis, 4 Juli 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Kamis, 4 Juli 2019
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara mengikuti Rapat Paripurna di Gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (15/2). Rapat Paripurna yang itu beragenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD-SU tentang pedoman pembentukan dan pengelola BUMD Provonsi Sumatera Utara.

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara mengikuti Rapat Paripurna di Gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (15/2). Rapat Paripurna yang itu beragenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD-SU tentang pedoman pembentukan dan pengelola BUMD Provonsi Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sejumlah faksi di.DPRD Sumatera Utara dikabarkan menolak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Untuk itu Gubsu Edy Rahmayadi diminta segera memberikan klarifikasi dan data akurat yang disoroti dan dipermasalahkan dewan.

Informasi diperoleh wartawan digedung dewan, Kamis (4/7/2019), sikap fraksi-fraksi di DPRD Sumut terbelah saat sidang paripurna penyampaian pendapat terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD TA 2018 akhir Juni kemarin.

Misalnya, Fraksi PDIP menyampaikan penolakannya terkait Ranperda tentang LPJP Gubsu TA 2018, beberapa waktu yang lalu sedangkan Fraksi PKS, meski tidak melakukan penolakan, namun partai pengusung pasangan ERAMAS (Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah), pada Pilgubsu lalu,  memilih tidak menyampaikan pendapatnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat ditemui wartawan mengakui fraksinya tegas menolak LPJP APBD 2018 kemarin. Bahkan, Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya menilai Pemprovsu saat ini dibawah kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah, belum mandiri dalam aspek kedaulatan ekonomi dan inovatif dalam mencari sumber-sumber penopang ekonomi.

“Karena pendapatan daerah lebih dominan bersumber dari pendapatan transfer. Malahan,  bila ditelaah lebih jauh, PAD tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan belanja operasional, yang kita ketahui bersama merupakan kewenangan dari Pemprovsu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, jelas Sutrisno, patut menjadi tugas bersama bagaimana melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber pendapatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Ataupun melibatkan pihak terkait baik BUMD maupun investor dalam pembangunan di Sumatera Utara, yang pada akhirnya akan menambah pendapatan daerah.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz juga mengakui adanya sejumlah faksi menolak LPJP tersebut. “Itu hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang. Kalau Fraksi PDIP dan Fraksi PKS akan bersikap seperti itu, tentunya punya sejumlah alasan juga”, ujar Muhri Fauzi.

Muhri Fauzi menambahkan, penolakan sah-sah saja apabila terdapat perbedaan nyata, antara rencana dengan realisasi APBD. Apalagi, perbedaan-perbedaan tersebut tiidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur RPJMD dan RKPD.

“Apabila pertanggungjawaban ditolak, maka Kepala Daerah harus melengkapi dan menyempurnakan dalam waktu paling lambat 30 hari. Jika hal itu tidak dilakukan maja DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk bertanya yang biasa dikenal Interpelasi dan seterusnya,” jelas Muhri Fauzi.

Sebab , lanjut Muhri Fauzi, pengesahan Ranperda tentang LPJP Gubernur Sumatera Utara tahun anggaran 2018 itu penting, karena melalui payung Perda tersebut nantinya Gubernur bisa menggunakan sisa anggaran sebesar kurang lebih Rp981 milyar.

“Jika dalam pendapat akhir Fraksi beberapa waktu lalu terjadi perbedaan ada yang setuju, ada yang menolak dan ada yang tidak berpendapat, maka hal ini bisa memberikan kesan ada yang salah dengan kondisi APBD tahun anggaran 2018. Seperti kemarin tanpa ada Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018. Maka, masyarakat perlu mengetahui agar bisa menilai kinerja kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi,” katanya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemkab Sergai Sosialisasi Pilkades Tahun 2019

Berita selanjutnya

DPRD Sumut Dukung Pembentukan Tiga Provinsi

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd