Medan, POL | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Medan yang diketuai Roby Barus,S.E.MAP menyoroti ketersediaan blanko KTP di Kota Medan, baik penerbitan KTP baru dan pergantian KTP karena hilang atau rusak menjadi terbengkalai dan tertunda.
Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Medan Rancangan Peraturan Daerah atas pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025) di ruang paripurna gedung dewan.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Chen didampingi wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I dan H.Zulkarnain,SKM itu di hadiri Wali Kota Medan Muhammad Afif Bobby Nasution, S.E,M.M yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) periode 2025-2030, hasil keputusan M.K, Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025.
Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan lewat juru bicara Lily menyebutkan, dari informasi Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK, SD, SMP Kota Medan, masih ada hak-hak mereka yang belum diterima seperti: Tunjangan tambahan 50% gaji 14 dan 50% gaji 13 dari uang sertifikasi guru untuk anggaran tahun 2023, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Padaparipurna itu, F-PDI Perjuangan juga mengingatkan menjelang puasa ramadan ini Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan dan seluruh instansi terkait untuk meningkatkan keamanan mulai dari tingkat lingkungan, Kelurahan,Kecamatan, harapnya.
Dijelaskan Lily, sesuai ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, kebutuhan luas ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas wilayah, kota Medan memiliki luas= 26.510 hektar, seharusnya luas RTH di Kota Medan= 7.953 Ha sebagaimana tertulis pada pasal 22 perda Kota Medan Nomor 1Tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042, berarti masih ada kekurangan seluas= 3.366 Ha. Ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai kawasan Rekreasi, olahraga, jalur hijau, taman, kawasan resapan air, pekuburan dan lainnya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana Detail tata ruang wilayah perencanaan kota Medan, maka Perda kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana Detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 perlu dicabut.
Dikatakan Lily, dari penjelasan diatas, kami berpandangan seharusnya pencabutan Perda ini sudah seharusnya diajukan pada tahun 2022 yang lalu, “Kenapa baru sekarang dilakukan tanyaknya, mohon penjelasan,” kata Lily. (isvan)







