• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

FPDIP: Pembangunan Kota Medan Jangan Hanya di Inti Kota Saja

Editor: Editor
Senin, 13 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 13 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan menyebutkan perencanaan pembangunan Kota Medan kedepan jangan hanya di inti kota saja, namun perlu pemerataan dengan pengalihan sebagian pembangunan ke kawasan Medan Utara yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, kegiatan soaial budaya, kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.

“”Untuk mendukung program tersebut, harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur di kawasan Medan Utara,” pinta FPDIP dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Daniel Pinem, terhadap perubahan Perda No. 13 tahun 2011 tentang RTRW dalam sidang paripurna DPRD, Senin (13/01/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim.

FPDIP, sebut Daniel, memberi apresiasi dan dukungan sepenuhnya rencana pembangunan tersebut, namun agar dilakukan kajian dan analisis yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Seperti yang terjadi beberapa kabupaten/kota lainnya,” katanya.

Soal rencana pengalihfungsian hutan manggrove di kawasan Medan Utara menjadi kawasan industri, FPDIP meminta agar dilakukan kajian dan analisis yang akurat, sehingga tidak merusak ekosistem serta menimbulkan bencana di kemudian hari.

Kawasan Medan Utara, sebut Daniel, menjadi kawasan hilir Kota Medan sangat rentan terhadap bencana banjir, sehingga bila penataan tidak dilakukan melalui analisis benar dan akurat, dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut di kemudian hari. “Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” tegas Daniel.

Daniel juga mempertanyakan hal-hal strategis apa saja yang sangat mendesak dilakukan Pemko Medan, sehingga harus dilakukan perubahan Perda No. 13/2011 tentang RTRW.

“Dengan perubahan perda ini, apakah Perda Kota Medan No. 2/2015 tentang Rencana Detail, Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, juga tidak harus mengalami perubahan. Kedua Perda ini mempunyai keterkaitan yang berhubungan dengan penataan dan pemanfaatan ruang di Kota Medan,” ungkap Daniel. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pembangunan Kota Medan
Berita sebelumnya

Perda RTRW Belum Sepenuhnya Respon Pembangunan di Medan Bagian Utara

Berita selanjutnya

Pasca Mutasi Pejabat, Pemkab Samosir Gelar Sertijab

TERBARU

Wali Kota Medan Tegaskan Ulama Jangan Dijadikan Objek Kepentingan Sesaat

Kamis, 18 Juni 2026

Terima Pendataan BPS, Rico Waas Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji Kloter 14 Asal Kota Medan

Kamis, 18 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd