Medan, POL | Fraksi PDI Perjuangan melakukan tindakan keluar atau WO (Walk Out) dari paripurna DPRD Sumut agenda pembahasan ranperda (rancangan peraturan daerah) atas LKPj (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Gubsu terhadap APBD 2019, karena dianggap paripurna tersebut mengangkangi tatib (tata tertib).
Sikap walk out itu dinyatakan Sekretaris FPDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani dan Salman Alfarizi, dihadiri Wagubsu Musa Rajekshah dan Sekdaprovsu Hj Sabrina, Selasa (11/8/2020) di gedung DPRD Sumut.
Syahrul Efendi menyebutkan alasan FPDI Perjuangan mengambil sikap keluar dari paripurna, karena pihaknya melihat paripurna pembahasan masalah LKPj Gubsu tentang pelaksanaan APBD 2019 tidak sesuai lalu lintas persidangan dan melanggar regulasi yang ada.
“Kami melihat satu agenda pembahasan LKPj Gubsu dipoles jadi dua agenda. Kami tetap berpedoman paripurna itu membacakan pandangan umum fraksi-fraksi, tapi nyatanya membacakan jawaban Gubsu. Artinya penyampaian pandangan umum fraksi dilewati dan tidak diparipurnakan. Itu yang membuat kami kesal dan memilih WO,” tandasnya.
Syahrul menjelaskan, permasalahan yang timbul berawal dari pandangan umum fraksi atas nama anggota dewan disampaikan dalam rapat banggar (badan anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provsu beberapa minggu lalu, sehingga FPDI Perjuangan memilih tidak ikut menyampaikan, karena hal itu dianggap sudah menyalahi.
“Pandangan fraksi dibacakan dihadapan banggar dan TAPD Provsu, bukan diparipurna. ini sudah menyalahi dan mengangkangi aturan, sehingga timbul pertanyaan ada apa. kami tidak mau ikut dalam ranah Pengangkangan hak-hak dewan,” ungkap Syahrul yang didampingi wakil ketua dan anggota FPDI P DPRD Sumut Rudi Hermanto, Budieli Laia, Poaradda Nababan dan Sumihar Sagala.
Pada prinsipnya, ungkap Syahrul dan Rudi Hermanto, FPDI P tidak ada maksud menghambat dan tidak masalah terhadap ranperda yang diajukan Pemprovsu. Namun tetap menjunjung tinggi kebersamaan musyawarah, mufakat tanpa melanggar aturan yang ada.”Tapi musyawarah untuk berbuat jahat kami tidak ikut. Kalau membangun Sumut kami siap jadi garda terdepan,” ujar Syahrul seraya minta Gubsu tidak mengikuti hal-hal yang salah.
Padahal, tambah Rudi Hermanto, pihaknya sudah minta waktu 5 menit paripurna diskor untuk menyamakan persepsi, tapi pimpinan sidang tidak mengalunir dan tetap melanjutkan paripurna agenda penyampaian jawaban Gubsu atas LKPj terhadap APBD 2019.
Padahal, lanjut Budieli Laia, paripurna tersebut melanggar tatib, karena tidak memenuhi qourum sesuai yang tercantum dalam pasal 118 tatib DPRD Sumut yang menyebutkan rapat paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan. Itu alasan kami wo. Kalau menciptakan perda harusnya mempedomani tatib.
Sebelumnya diparipurna, 8 fraksi masing-masing FP Gerindra, FPGolkar, FPNasDem, FPKS, FPDemokrat, FPHanura, FPAN dan FNusantara menyetujui paripurna dilanjutkan karena paripurna tersebut bukan pengambilan keputusan, sehingga tidak harus memenuhi qourum.
Menyikapi hal itu, Rahmansyah Sibarani selaku pimpinan paripurna mengabaikan permintaan FPDI P agar paripurna diskor 5 menit untuk menyamakan persepsi dan tetap melanjutkan paripurna yang berpedoman dengan permintaan terbanyak 8 fraksi, kecuali FPDI P. (POL/LMEN)







