• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

FG: Aplikasi Peduli Lindungi Dinilai Belum Mampu Tekan Penyebaran Covid-19

Editor: Editor
Senin, 10 Januari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 10 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Belum maksimalnya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan mendapatkan perhatian serius dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan. Pasalnya penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dinilai mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum, namun hingga saat ini masih banyak ruang publik di Kota Medan yang belum menerapkannya.

“Kami di Fraksi Golkar sangat setuju apabila dikatakan masih banyak tempat umum di Medan yang belum menerapkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan ‘filter’ bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah divaksin dengan yang belum divaksin,” ucap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP, Senin (10/1/2022).

Untuk itu, kata Rizki, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.

Ketua Komisi III itu menilai, Perwal Kota Medan terkait kewajiban penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan perlu diterbitkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum juga menerapkannya.

Mengingat selama ini, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan imbauan itu.

“Maka saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan Perwal itu, harus ada sanksi agar lebih tertib. Jadi kedepannya, tidak ada lagi tempat umum yang tidak menggunakan aplikasi peduli Lindungi,” ujarnya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aplikasi Peduli LindungiBelum MampuCOVID-19DinilaiFGTekan
Berita sebelumnya

Kebijakan Bobby Sangat Membantu UMKM, Harap Medan Punya Sentra Oleh-Oleh

Berita selanjutnya

Bupati Tinjau Pameran Lukisan dan Lapak Membaca di Tugu Adipura Rantauprapat

TERBARU

Usia Bukan Batas, Rico Waas Ajak Lansia Medan Tetap Jadi Cahaya Keluarga dan Inspirasi Kota

Jumat, 19 Juni 2026

PT Agrinas Palma Nusantara Membantah Karyawan Terlibat, Ternyata Pengawas Mandor Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 19 Juni 2026

Diduga Dibeking Oknum Anggota DPRD Medan, Dua Bangunan Tanpa PBG Mulus Berdiri, Pemko Kecolongan PAD

Jumat, 19 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd