Medan, POL | Ratusan karyawan dan pegawai harian lepas (PHL) PD Pasar berunjuk rasa di kantor Bank Mandiri Jalan Pulau Pinang, Senin (24/02/2020), Aksi yang sama juga mereka gelar di Kejaksaan Negeri Medan.
Silang sengkarut di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu berimbas kepada pegawai dan PHL. Bahkan mereka terancam tidak mendapatkan gaji yang setiap bulan seyogianya mereka terima setiap tanggal 25.
Kemelut PD Pasar terjadi lantaran Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Medan tidak mentaati putusan sela PTUN Medan Nomor Penetapan: 11/G/2020/PTUN.MDN yang menunda pemecatan tiga direksi PD Pasar. Dan kemudian Plt Wali Kota Medan mengangkat Nasib sebagai Plt PD Pasar.
Padahal dalam kacamata hukum, Rusdi Sinuraya adalah Dirut PD Pasar Medan yang sah sesuai putusan sela PTUN tersebut. Namun Rusdi terhalang dalam menjalankan hak dan kewenangannya sebagai Dirut untuk mengurusi pasar dan para pegawai.
Menyinggung demo tersebut, Kuasa hukum PD Pasar Medan Zulkhairi mengatakan pasca keluarnya putusan sela PTUN Medan, secara hukum tiga direksi PD Pasar dapat kembali menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Perda No 10 Tahun 2014 tentang BUMD Kota Medan.
“Seharusnya Pemko Medan mentaati putusan sela PTUN Medan. Dan biarkan tiga direksi menjalankan tugas dan kewenangannya agar roda perusahaan berjalan normal dan tidak terkatung-katung seperti ini,” kata Zulkhairi.
Berdasarkan hasil putusan sela PTUN Medan, kata Zulkhairi, yang berhak mengeluarkan atau membayarkan gaji karyawan adalah Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya yang diangkat oleh Wali Kota Medan.
“Jadi tidak ada niat Dirut dan dua direksi PD Pasar untuk menghambat dan atau menghalang-halangi penggajian apalagi tidak mau membayar gaji pekerja dan atau karyawan. Namun kewenangan beliau sebagai Dirut PD Pasar dihalangi. Jika beliau (Rusdi Sinuraya) diberikan kewenangan sebagai Dirut PD Pasar Medan maka beliau pasti akan menandatangi dokumen untuk pembayaran gaji dimaksud. Jadi jangan diputarbalikkan faktanya,” tegasnya.
Zulkhairi menegaskan saat ini Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya selalu bersedia menunggu kedatangan Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk menandatangani amprah gaji karyawan dan PHL PD Pasar Kota Medan.
Zulkhairi mengimbau kepada kedua belah pihak untuk legowo dan mentaati putusan sela PTUN Medan.“Mari taat sama hukum dan lakukan tugas dan kewenangan sesuai dengan tupoksinya,” katanya. (POL/isvan)







