• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

F-Nasdem akan Usulkan Perubahan Perda Retribusi Parkir

Editor: Editor
Sabtu, 5 Agustus 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 5 Agustus 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor akan mengusulkan perubahan Perda Tahun 2024 soal retribusi tarif parkir di Kota Medan.

“Tarif parkir di Kota Medan sudah lama tidak mengalami peningkatan. Jadi perlu kita usulkan kenaikan tarif parkir,” kata Antonius Devolis Tumanggor di Medan, Sabtu (05/08/2023).

Menurut Antonius, berdasarkan hasil kunjungan kerjanya di berbagai daerah, retribusi parkir di Kota Medan tergolong rendah. Oleh sebab itu, perlu adanya penyesuaian tarif parkir di Kota Medan, tentunya dengan merevisi Perda retribusi parkir.

Menurut Antonius, sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, pada pasal 10 dijelaskan bahwasanya struktur dan besaran tarif pelayanan parkir yaitu Kelas I (R4 = Rp3.000 dan R2 = Rp2.000) kemudian Kelas II (R4 = Rp2.000 dan R2 = Rp1.000). Berdasarkan hal tersebut, bahwasanya tarif parkir tidak ada mengalami kenaikan ataupun perubahan sejak 2014.

“Rencana kenaikan tarif parkir ini nantinya kendaraan R4 menjadi Rp5.000 dan R2 menjadi Rp3.000 tanpa ada perbedaan Kelas I dan Kelas II. Dengan kata lain, rencana perubahan tarif baru ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir yang ada di Kota Medan,” terangnya.

Diketahui, kata Antonius, PAD Kota Medan dari retribusi parkir sebesar Rp51,8 miliar diambil dari pendapatan PAD per Juli Rp14 miliar.

“Jika dilihat dari beberapa kota yang ada di Indonesia, Kota Medan terlambat untuk menaikkan tarif parkir. Sebagai contoh, Kota Banda Aceh yang lebih kecil dari Kota Medan memiliki tarif retribusi R4 = Rp4.000 dan R2 = Rp2.000, sedangkan kota besar seperti Surabaya dan Bandung sudah lebih dulu menaikkan tarif parkir retribusi R4 = Rp5.000 dan R2 = Rp3.000,” tuturnya.

Untuk itu, tambah politisi Partai NasDem ini, atas kenaikan tarif parkir ini, fraksinya akan mengusulkan untuk mengajukan perubahan Perda 2014. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: F-NasdemParkirPerubahan PerdaUsulkan
Berita sebelumnya

Berhasil Cukupi Ketersediaan Pangan Sumut, Mentan Syahrul Yasin Limpo Puji Gubernur Edy Rahmayadi

Berita selanjutnya

Resmi Dilantik, Pendawa Siap Dukung Syah Afandin Jadi Bupati Langkat di 2024-2029

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd