• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Dukung Capres  02, Inspektorat Medan Sanksi Kabid SMP-5

Editor: Suganda
Senin, 5 Februari 2024
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 5 Februari 2024
Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira.

Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Inspektorat mempelajari rekomendasi Bawaslu Medan soal dugaan pelanggaran netralitas Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya. Hasilnya, Andy dan lima orang tersebut terkena sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan tulisan.

“(Hasilnya) sudah keluar hari Jumat kemarin. Hasilnya sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, setelah kita pelajari ya kita menjatuhkan hukuman disiplin,” kata Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, Senin (5/2/2024).

“Setelah kita pelajari semuanya, kita melihat ada yang tidak sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 3 huruf F. Itu kan PNS wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” sambungnya.

Sulaiman mengatakan Andy dan Sriyanta selalu Ketua PGRI Kota Medan dan Pengawas SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dijatuhi disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sementara, empat orang lainnya dijatuhi teguran lisan.

“Untuk dua orang yang dilaporkan, kita menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Kemudian, empat orang lagi dijatuhkan hukuman disiplin ringan teguran lisan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Medan telah menerima berkas pelanggaran netralitas ASN milik Andy Yudhistira bersama lima orang lainnya soal arahkan dukungan ke capres-cawapres nomor urut 02.

“Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya,” kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1).

Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama lima orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Yang pastinya begini, dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 itu, kalau kita melihat dari kedudukan yang aktif di situ menyangkut integritas, sikap yang harus ditunjukkan dalam etika, jadi nanti itu bagaimana etika mereka menunjukkan netralitas, jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindak lanjutnya kita serahkan Inspektorat,” ungkapnya.

Adapun enam orang yang dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Bawaslu Medan, yakni:

1. Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.

2. Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.

3. Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.

4. Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.

5. Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.

6. Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.

(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

4 Nelayan di Perairan Pulau Panjang Tewas Tersambar Petir

Berita selanjutnya

Prabowo Klaim Bagi-bagi Makanan Gratis Bisa Naikkan Ekonomi

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd