• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRDSU Bahas Kembali PAPBD 2019, Sutrisno: Prihatin Manuver Pimpinan Dewan

Editor: Editor
Kamis, 5 September 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 5 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan  prihatin dengan manuver dan tindakan ‘Akrobat” oknum anggota dewan dalam sidang paripurna, Rabu (4/9/2019),  yang seakan mengadili ketidakhadiran anggota DPRD lainnya pada paripurna tersebut.

“Sepertinya mereka yang hadir di ruang sidang paripurna telah mengadili, kami, termasuk saya yang tidak hadir. Sementara saya sedang melaksanakan tugas atas nama DPRD berdasarkan hasil rapat badan musyawarah terakhir yang sah!,” tegas Sutrisno pangaribuan melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (4/9/2019).

Menurut Sutrisno, dasar dari kegiatan mereka di luar Kota Medan adalah hasil Rapat Banmus, Selasa, 27 Agustus 2019. Rapat Banmus tersebut dilakukan persis setelah Ketua DPRD menutup sidang paripurna pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019. Maka kami dijadwalkan kunjungan kerja ke luar kota hingga hari ini.

Bahkan, dalam keputusan Rapat Banmus itu, satu- satunya agenda Sidang Paripurna DPRD direncanakan Kamis, 12 September 2019, dengan agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA.2020.

“Sedang Pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 tidak lagi dibahas sebab Sidang Paripurna, Selasa, 27 Agustus 2019 telah diputuskan penyelesaiannya diserahkan ke Kemendagri,” sebut politisi muda PDI Perjuangan itu.

Sutrisno menuding, polemik muncul karena ada oknum pimpinan DPRD yang tiba- tiba melakukan Rapat Banmus “luar biasa” Tanggal 28 Agustus 2019. Banmus “luar biasa” tersebut mengubah  agenda DPRD yaitu Sidang Paripurna menjadi Rabu, 04 September 2019.

Dan terjadi keajaiban besar, memunculkan kembali agenda Pembahasan Ranperda RAPBD TA.2019. Para Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD bahkan melakukan manuver dengan mengutus tim berangkat konsultasi ke Kemendagri demi mendapat legitimasi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019.

Meskipun hasil dari Kemendagri nihil, para oknum Anggota DPRD tidak kehilangan akal. Maka Rabu pagi (4/9/2019) digelarlah Rapat Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi, lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah, kemudian disertai dengan Sidang Paripurna.

“Seluruh upaya tersebut disusun rapi hanya demi menghidupkan kembali pembahasan Ranperda RAPBD TA.2019,” sebut Ketua Komisi D DPRD Sumut ini.

Maka, sebut Sutrisno,  jika ada pernyataan- pernyataan yang disampaikan para oknum Anggota DPRD di ruang sidang paripurna, terkait sanksi dan hal- hal lainnya, itu merupakan akrobat “cari muka” . Upaya menghadirkan orang di ruang sidang paripurna bukan teriak- teriak di sana, pakai ancam segala laporkan ke BKD. Laksanakan kegiatan DPRD secara legal, niscaya orang akan hadir.

Kata dia,  sebagian anggota DPRD tidak hadir di ruang sidang paripurna karena mematuhi agenda kerja yang ditetapkan oleh rapat Banmus 27 Agustus 2019, bukan Banmus “luar biasa” 28 Agustus 2019, dan Banmus “istimewa” 04 September 2019.

Karenanya, tambah Sutrisno, tudingan oknum Anggota DPRD di ruang sidang paripurna tersebut akan jadikan energi untuk mengungkap kebenaran. “Kita akan uji pilihan- pilihan dan pemahaman secara fair, jujur, dan terbuka. Siapapun yang melakukan pembahasan kembali Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD,” bebernya.

Ia menegaskan, tidak mau terlibat dengan “hidden agenda” sekaligus ingin terhindar dari aktivitas yang berpotensi mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum, pun lembaga anti rasuah. “Keputusan menyerahkan penyelesaian Ranperda RAPBD Perubahan  TA.2019 kepada Kemendagri bukan dosa, pun haram. Tindakan tersebut sudah memenuhi ketentuan yang mengatur pengambilan keputusan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019,” ungkap Sutrisno Pangaribuan.

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Manuver Pimpinan
Berita sebelumnya

Menkumham Tinjau Persiapan Sail Nias 2019, Infrastruktur Harus Segera Rampung

Berita selanjutnya

Pemko Medan Apresiasi Bazar Buku Big Bad Wolf

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd