• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Sumut Minta Pemprov Pastikan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran

Editor: Editor
Senin, 3 Februari 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 3 Februari 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak – pihak terkait , agar segera mengantisipasi dan mencari solusi terkait kelangkaan LPG 3 Kg, dan tentunya penyaluran LPG 3 kg alias gas melon, tepat sasaran. Pasalnya, beberapa daerah, Jawa dan beberapa daerah luar Jawa termasuk di Sumut, telah mengalami kelangkaan gas melon tersebut.

Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer, per 1 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, kini jual beli tabung gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Sutarto menjelaskan, persoalan LPG 3 Kg ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat kalangan bawah, baik rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah. Contohnya : Pedagang pisang goreng, bakso, mie balap dan usaha mikro lainnya, akan sangat merasakan dampaknya, terkait kelangkaan dan mahalnya LPG 3 Kg dipasar.

“Pemprovsu di bawah komando Pj. Gubernur bisa meminta dinas terkait dan pertamina untuk membahas penyaluran gas elpiji subsidi ini. Jangan sampai rakyat kecil bingung tidak tahu membeli gas itu, karena tidak ada di tingkat pengecer, katanya, Senin (3/2/2025).

Menurut Perpres 104 Tahun 2007, kata Sutarto, elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Menurutnya, perlu ada penegasan, terkait golongan yang dapat membeli elpiji 3 kg pada penyaluran di tingkat bawah.

“Golongan masyarakat kecil, yang pra sejahtera, usaha mikro, pedagang kecil dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Sutarto, Pertamina perlu mengatur penyaluran dari hulu ke hilir, gas elpiji 3 kg ke masyarakat.

“Masyarakat boleh melapor apabila menemukan agen yang tidak melakukan pendistribusian kepada masyarakat yang berhak dan harus ditindaklanjuti laporan tersebut,” tambahnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara beserta jajaran, menindak pangkalan nakal maupun oknum yang coba menimbun persediaan gas elpiji 3 kg ini.

“Kita harus telusuri, pangkalan-pangkalan nakal yang menyalurkan gas elpiji ini tidak tepat sasaran. Atau ada sengaja yang menimbun sehingga nantinya harga bisa melambung,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1) lalu. (Lukman)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SumutElpiji 3 KgPemprovPenyaluranTepat Sasaran
Berita sebelumnya

Tempuh Cara Persuasif, PTPN IV Regional II Sukses Selamatkan Aset di Jalan Tempua Medan

Berita selanjutnya

Pimpinan DPRD Medan Prihatin Sulitnya Gas LPG 3 Kg

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd