Medan, POL | DPRDSU segera membentuk panitia khusus (Pansus) yang menangani permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.
“Pansus ini nantinya melibatkan ahli tanah dan juga dilengkapi oleh alat ukur seperti teodolit, meteran kalau bisa memakai drone,” kata Ketua Komsi A DPRD Sumut H M Subandi di gedung dewan, Selasa (23/3/2021).
Subandi mengatakan untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang ada di daerah ini akan bentuk “Pansus” yang menangani secara khusus permasalahan yang ada . Apalagi, mengingat permasalahan sengketa tanah Ex HGU yang tak kunjung selesai, malah korban berjatuhan.
Lewat penggunaan drone, kata dia, akan diketahui secara persis batas tanah yang selama ini jadi sengketa antara masyarakat maupun PTPN.
Politisi Gerindra ini merespon serangkaian pertemuan pihaknya dengan masyarakat Helevetia, Marelan, Klumpang, Buluh Cina, dan eks karyawan PTPN, dan masyarakat Kuala Namu.
Terkait HGU, dewan pun sudah mendatangi Kementrian Agrari dan Tata Ruang dan BUMN di Jakarta, dan sisa tanah 2.600 hektar eks HGU harus diselesaikan, dan diminta kepada Gubsu untuk menata ulang
“Kesimpulan yang diambil adalah membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut. Kalau melalui rapat-rapat aja, ya sama saja, tak mungkin selesai,” katanya.
Komisi A membidangi pertanahan dalam rapat kemarin sudah menyarankan selain membentuk Pansus, nantinya akan dilengkapi tenaga ahli yang kuasai bidang pertanahan, kemudian alat ukur teolodite, meteran, alat ukur yang canggih drone.
“Sehingga dengan demikian dapat diukur batas batasnya, yang selama ini diklaim masuk dalam wilayah PTPN dapat terpantau. Sekalian kita juga akan melakukan sidang lapangan,” katanya.
Kemudian, kita juga akan lihat batas-batasnya, mana HGU yang sudah pernah dikeluarkan BPN supaya terang semua, ada penyelesaian kasus per kasus. “Kita berharap penyelesaian sengketa tanah dapat dituntaskan dan hal ini sudah berlangsung lama dan sudah memakan korban,” katanya.
Subandi mengharapkan nantinya ketika tanah tersebut sudah dikeluarkan dari eks HGU PTP, kita harus prioritaskan dengan melihat kepemilikan secara Historis yaitu masyarakat Adat, jasa ataupun sosial yaitu Ex karyawan PTP dan Ekonomis yaitu para pengembang.
Kepemilikan tanah yang secara Historis dan jasa jangan harganya dibuat mahal, gak kan mampu mereka,” ujarnya. (POL/LUKMAN)