• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Jadi Perda

Editor: Editor
Selasa, 20 Agustus 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 20 Agustus 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang  Kententraman dan Ketertiban Umum Tahun 2019 ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (19/8/2019). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH disaksikan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.

Wali Kota mengatakan, Pemko Medan senantiasa berusaha menciptakan rasa aman, nyaman, ketentraman dan ketertiban Kota Medan lewat OPD terkait. Hal ini merupakan tanggungjawab  pemerintah untuk terus melakukan pembenahan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban yang dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara adil dan merata dalam segala hal.

“Langkah-langkah konkrit senantiasa kami lakukan dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Misalnya saja dengan terus gencar melakukan penertiban papan reklame bermasalah, perbaikan sejumlah taman dan fasilitas umum termasuk normalisasi drainase yang seluruhnya bertujuan untuk memberikan rasa nyaman sekaligus menjadikan Kota Medan lebih tentram, tertib, teratur dan tertata,” kata Wali Kota.

Selanjutnya, Wali Kota juga mengungkapkan, nantinya segala masukan dan saran yang telah disampaikan menjadi referensi dan pedoman sekaligus pertimbangan untuk merumuskan arah kebijakan serta program prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih baik lagi. Dengan demikian, visi misi Kota Medan menjadi kota multikultural yang humanis, berdaya saing, sejahtera dan religius dapat terwujud.

“Kami menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan perhatian besar terhadap Kota Medan. Melalui persetujuan Ranperda menjadi Perda ini, semoga dapat memberi manfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat secara berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat juga dapat menyadari peran dan fungsinya untuk ikut serta menciptakan, menjaga dan merawat ketentraman dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut optimis bahwa Kota Medan dapat menjadi kota yang nyaman bagi siapapun.  Hal itu bisd adiwujudkan jika semua pihak penyelenggara pemerintahan dapat senantiasa menjaga soliditas, sinergitas dan koordinasi yang terukur dan terarah. Namun di samping itu tentu dibutuhkan pula dukungan penuh seluruh warga Kota Medan sebagai bentuk kepedulian pada kemajuan ibukota Provinsi Sumut.

“Dengan disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda ini, semoga menjadi energi dan semangat bagi Pemko Medan untuk lebih melakukan dan terus melakukan pembenahan dalam hal ketertiban umum. Kami harap semua pihak, terkhusus masyarakat dapat ikut serta mendukung upaya Pemko Medan dengan senatiasa memperhatikan aturan yang berlaku dalam setiap hal agar tidak menimbulkan konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu dan merugikan orang lain,” pesannya.

Terakhir, Wali Kota mengungkapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan daerah, usai persetujuan bersama ini nantinya Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur untuk selanjutnya di fasilitasi sekaligus mendapatkan nomor register. “Selanjutnya hal ini akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalan lembaran daerah Kota  Medan,” pungkasnya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD Setujui
Berita sebelumnya

Dukung Kemajuan Pariwisata Di Medan SDM Pekerja Hotel Ditingkatkan

Berita selanjutnya

Pemko Medan Ajukan R APBD TA 2020 Rp 6,18 Triliun

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd