• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 12 Juli 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Sayangkan Masih Ada Bangunan Berdiri Tanpa IMB di Medan

Editor: Editor
Kamis, 3 Februari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 3 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala menyayangkan masih banyak bangunan di Medan berdiri tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

“Sangat disayangkan hari gini kok masih ada ya bangunan berdiri tanpa SIMB,” kata Rajuddin Sagala di gedung dewan, Kamis (03/02/2022).

Menurut Rajuddin, banyaknya bangunan berdiri tanpa SIMB membuat kerugian besar bagi pemerintah kota (Pemko) Medan dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari retribusi pajak SIMB.

“Jadi kalau PAD tidak meningkat berarti program Pemko Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini menjadi terganggu,” ujarnya.

Dia juga mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Sebab ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Taatnya para pengembang berarti secara langsung membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB sekaligus membantu program Pemko Medan dalam pembangunan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini.

Ketika ditanya soal adanya bangunan dibeking sejumlah oknum, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan, saat ini tidak ada istilah beking-membeking.

“Ini bukan jamannya. Jika ada kedapatan bangunan dibekingi laporkan ke pihak terkait. Tapi, sebelumnya disurati terlebih dahulu. Namun, bila membandel ya berikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, salah satu bangunan diduga tanpa SIMB berada di Jalan Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAngunanDPRDMedanTanpa IMB
Berita sebelumnya

Hutaraja dan Huta Siallagan Jadi Objek Wisata Berkelas, Edy Rahmayadi Percaya Bakal Dongkrak Pariwisata Sumut

Berita selanjutnya

Bupati Erik Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Labuhanbatu Periode 2021-2025

TERBARU

DPW Beri Mandat Solihan Hasibuan Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Sabtu, 12 Juli 2025

Lantik Enam Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas

Jumat, 11 Juli 2025

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

Jumat, 11 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd