• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 9 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Pertanyakan Papan Reklame Menjamur di Trotoar Jalan Kota Medan

Editor: Editor
Selasa, 11 April 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 11 April 2023
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan dalam mengawasi keberadaan papan reklame yang kembali menjamur di trotoar jalanan. Padahal secara aturan sudah ditegaskan tidak dibenarkan berdiri tiang reklame di daerah milik jalan (Damija) atau badan jalan.

“Fakta yang kita lihat di lapangan, tiang-tiang reklame ini kembali menjamur. Kenapa bisa berdiri? Kan sudah jelas aturannya, gak boleh lagi ada tiang. Pengawasan izin dari Dinas Perkimnya bagaimana pak Kadis,” tanyanya saat rapat evaluasi triwulan satu tahun anggaran 2023 dinas terkait di ruang Komisi IV DPRD, Senin (10/4/2023).

Politisi PAN kembali mencecar Kadis Perkimtaru Endar Sutan Lubis, mengenai situasi tersebut. Edwin menilai ada kesan pembiaran dari institusi terkait. Sebab, Pemko Medan sendiri memasang iklan di papan reklame yang secara terang-terangan melanggar aturan dan diduga kuat tak mengantongi izin.

“Ini yang perlu kita tertibkan. Kalau memang kita (Pemko Medan) sudah menetapkan aturan tidak boleh lagi berdiri papan reklame di sepanjang trotoar, ya ditegakkan lah aturan itu,” ketusnya.

“Apalagi Dinas Perkim sudah keluarkan surat peringatan. Artinya apa, memang pelanggaran itu ada, tapi kenapa gak ditindak? ke depan kami minta surat-surat peringatan yang ditujukan ke pemilik papan reklame ditembuskan ke kami (DPRD Medan), supaya kita tahu mana yang melanggar aturan,” tegasnya mengakhiri.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan Endar Sutan Lubis, mengaku telah memperingati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklame milik mereka. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDKota MedanPertanyakanReklame MenjamurTrotoar
Berita sebelumnya

Gubsu Edy Ancam Pecat 2 Komisioner KI Jika Terbukti Selingkuh

Berita selanjutnya

DPRD Medan Sepakat Pabrik Beton di Kelurahan Tanjung Selamat Dihentikan

TERBARU

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Didukung 58 Pengurus, Muhammad Edison Ginting Tegaskan Independensi Wartawan Pemko Medan

Jumat, 8 Mei 2026

Genjot Daya Saing Generasi Muda, Rico Waas Ingin Lulusan Pelatihan Langsung Terhubung ke Dunia Kerja

Kamis, 7 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd