Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) No.05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan kesejahteraan.
Di samping itu, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini juga sesuai Bab IV menyebutkan setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha. Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika warga miskin yang belum pernah mendapat bantuan sosial segera mendaftar ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS,” kata Parlindungan di Medan, Sabtu (17/06/2023).
Menurut Politisi Muda dari Partai Demokrat ini, pemerintah pusat hingga daerah terus berupaya semaksimal mungkin untuk menanggulangi kemiskinan walau mungkin belum teratasi secara merata. Namun demikian, masyarakat agar mendukung seluruh program-program pemerintah supaya terwujud sebagaimana harapan masyarakat semua.
“Adapun program pemerintah saat ini yang suddah berjalan yakni Program Keluarga Harahan (PKH), Program Keluarga Sejahera, BPJ, UKM dan lainnya. “Nah, ini perlu kita syukuri karena perhatian pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan tetap dilakukan,” ujar Parlindungan. (POL/isvan)







