• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Tuding BP2RD Tidak Transparan, Berikan Data Potensi Pajak

Editor: Editor
Jumat, 7 Juni 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 7 Juni 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan Daniel Pinem menilai, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)  Kota Medan Medan tidak transparan dalam memberikan data potensi pajak daerah kepada legislatif.

Sehingga menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayarannya.

“Padahal salah satu tugas dan tanggungjawab DPRD adalah pengawasan,” kata Daniel Pinem yang juga anggota Komisi IV DPRD Medan ini, Jumat (7/6/2024).

Hal ini tentu saja kata Daniel menjadi menghambat dalam proses pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi oleh para wajib pajak yang tidak taat azas dalam pembayaran pajak.

Akibatnya lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD  Medan ini, target penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah selalu tidak tercapai dari yang ditargetkan.

Dengan demikian kecurigaan kebocoran penerimaan dari pos pajak daerah dan retribusi daerah menjadi tidak terhindarkan.

Karena kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan Perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD)  Kota Medan Medan setiap tahun anggaran.

Bila dikaitkan dengan pemberitaan di media dalam beberapa hari yang lalu, dimana PT ACK sebagai pengelola mall Center Point Medan memiliki tunggakan pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp.250 milar.

Lalu kemudian Rabu 29 Mei 2024 pihak PT ACK telah melakukan pencicilan sebesar Rp. 107 miliar, berarti masih ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp. 143 miliar, ujarnya.

Pertanyaannya, imbuh Daniel, apakah mungkin masih ada badan usaha lain atau pribadi yang memiliki tunggakan seperti ini, sehingga realisasi pajak daerah TA 2023 jauh dari yang ditargetkan.

Karena menurut Daniel, sampai saat ini belum ada sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi nakal dengan mengunakan hak eksekusi. “Bahkan masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya,” ujarnya, (isvan).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRDPotensi PajakTransparanTuding BP2RD
Berita sebelumnya

Acara Pisah Sambut Kejari Langkat Digelar oleh Pj Bupati Langkat di Pendopo Jentera Malay

Berita selanjutnya

PT AR Tanam Mangrove, Tebar Bibit Kerang dan Kepiting

TERBARU

Wakil Ketua DPRDSU Sutarto Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadan

Rabu, 4 Februari 2026

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd