• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Tetapkan Komposisi Personalia Pansus Ranperda Adminduk

Editor: Editor
Sabtu, 22 Februari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 22 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2020 berhasil menetapkan komposisi personalia.

Melalui pemilihan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE menetapkan Parlindungan Sipahutar sebagai Ketua Pansus dan Edi Saputra sebagai Wakil Ketua di ruang Banmus, Selasa (18/2/2020). Rapat pemilihan dihadiri, Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Mulia Syahputra Nasution, Rudiyanto Simangunsong (PKS), Abd Latif Lubis (PKS), Habiburrahman Sinuraya serta staf sekretariat DPRD Medan Alida dan Hasanuddin.

Usai terpilihnya Parlindungan Sipahutar  sebagai Ketua Pansus langsung memimpin rapat dan menyusun jadwal kinerja Pansus.

Kepada wartawan, Parlindungan Sipahutar menyebut Pansus akan bekerja maksimal dan merampungkan target paling 4 bulan. “Kita akan prioritaskan demi kepentingan hak dasar warga kota Medan terkait adminduk yang selama ini mungkin terabaikan,” ujar Parlindungan.

Ditambahkan Parlindungan Sipahutar, dalam Perda akan mengatur banyak hal terkait kepentingan publik. Seperti pengaturan masa berlaku KTP seumur hidup yang selama ini belum tercantum dalam Perda dan selanjutnya akan diatur.

Selain itu kata Parlindungan, penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) akan diadopsi dalam Perda yang bakal dibahas. Sama halnya masalah tuntutan online system harus memiliki payung hukum dalam Perda.

Begitu juga dengan masalah konsef tarif harus mendorong kepatuhan. Tujuannya, untuk mengatur tarif agar nantinya warga lebih tertib dan patuh. Menghindari pengurusan tidak membludak agar petugas di Disdukcapil tidak kewalahan. (POL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Adminduk
Berita sebelumnya

Akhyar: Stunting Menjadi Perhatian Kita Bersama

Berita selanjutnya

Hanya 20 Anggota DPRD Medan Laksanakan Sosper 

TERBARU

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025

Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025

Anggota DPRDSU Rahmansyah Sibarani Reses Serap Aspirasi Rakyat dan Sosialisasikan Program Presiden dan Gubsu

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd