• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Soroti Rrevitalisasi Pasar Jalan Akik

Editor: Editor
Rabu, 10 Juli 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 10 Juli 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah, SE, mengatakan, selama untuk kepentingan orang banyak (umum), pada prinsipnya dukung. Hal ini dikatakan Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah, SE, Kamis (10/7/2024) terkait revitalisasi pasar Jalan Akik samping pasar Sukaramai, Jalan Akik adalah jalan akses keluar masuk warga.

Dijelaskannya, memang pasar jalan Akik itu, adalah akses jalan warga, Namun pada kenyataannya selama ini, sudah bertahun-tahun jalan Akik ujung yang bersebelahan dengan pasar Sukaramai itu telah diberdayakan menjadi pasar tempat jual beli. Dan retribusi atau apapun yang dipungut dari pedagang pasar Akik, hanya untuk keuntungan oknum tertentu.

Padahal diketahui wilayah itu adalah kawasan milik Pemko Medan, jelas Afif. Untuk itu, melihat peluang pasar Akik dapat dijadikan sumber PAD Pemko Medan, oleh pihak – pihak terkait sepakat melakukan revitalisasi pasar Akik. Dengan, tujuan untuk menata rapi keberadaan pasar, memperindah, dan mempercantik layaknya pasar tradisional yang legal.

“Jadi, pada prinsipnya Pemko Medan, berhak melakukan, pembangunan atau revitalisasi pasar dalam upaya mempercantik atau memperindah objek yang akan dijadikan pasar, dengan tujuan agar pedagang maupun pembeli merasa nyaman. Sebab, pasarnya tertata rapi layaknya pasar tradisional yang legal dan menghasilkan sumber PAD”, kata Afif.

Ketika disinggung surat perubahan peruntukan, Afif mengatakan, itu harus ada, dan itu akan kita minta ditunjukkan oleh pihak Pemko Medan saat rapat evaluasi, nanti, katanya.

“Jadi, surat perubahan peruntukan itu, ya harus ada. Dan akan kita minta agar ditunjukkan saat rapat evaluasi, nanti”, sebutnya.

Lanjut Afif lagi, yang pasti tujuan revitalisasi, pasar akik selain menata rapi lokasi pasar, juga adalah untuk dapat menghasilkan sumber PAD Pemko Medan dari pasar Jalan Akik tidak seperti yang trjadi selama ini, menguntungkan oknum tertentu.

Disinggung soal sewa menyewa lapak, Afif, berharap sewa menyewa atau membeli lapak dagangan, kami harapkan, Pemko Medan, tidak membuat harga mahal tetapi harga yang terjangkau oleh masyarakat pedagang yang akan berjualan di pasar Jalan Akik setelah di revitalisasi, nantinya. ujarnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkikDPRD MedanRevitalisasi Pasar
Berita sebelumnya

Sinode HKBP Distrik X Medan Aceh Berlangsung Senin Mendatang

Berita selanjutnya

Pj Gubernur Sumut dan Menko Polhukam Tinjau Venue Sport Centre: Progres Stadion 71,8% dan Pastikan Rampung Akhir Juli

TERBARU

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025

Bupati Maya Hasmita Resmikan Ponpes Al Azhar Asy Syarif Labuhanbatu

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd