Medan, POL | Ketua Komis IV DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, mempertanyakan rendahnya pencapaian PAD dari sektor perparkiran pinggir jalan dari target yang sudah ditentukan untuk Tahun 2021.
“Sampai bulan April 2021, pencapaian PAD Dishub Medan dari sektor parkir pinggir jalan masih mencapai 15 persen,” kata Paul Mei Anton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan kota Medan di gedung dewan, Selasa (18/5/2021).
Pada rapat membahas tentang Rapat Evaluasi Program Kinerja Triwulan Pertama itu, Paul Mei Anton Simanjuntak heran dengan pencapaian PAD dari sektor parkir pinggir jalan yang dinilai masih rendah, padahal target tersebut ditentukan sendiri oleh Dishub Medan.
“Kita kan heran, dari target Rp30 miliar lebih, baru mencapai Rp4,8 miliar lebih,” kata politisi dari partai PDI Perjuangan kota Medan ini.
Pada RDP tersebut, anggota komisi Antonius Tumanggor, meminta agar Dishub Medan membuat traffic light (lampu lalulintas) di simpang Jalan Sekip simpang Jalan Meranti, sebab setiap hari sering macet baik pagi sampai sore hari.
“Kalau boleh di Jalan Sekip simpang Jalan Meranti agar dipasangkan lampu trafik laight. Ini sudah berulang kali diminta warga kepada saya, baik saat sosialisasi perda dan baru-baru ini saat reses,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Selain itu, Antonius berharap pihak Dishub Medan juga memasang rambu-rambu jalan terutama di daerah Jalan Waru dimana, ada jalan yang dipakai sebagai jalan alternatif menghindari kemacetan.
Hal senada dipertanyakan Hendra DS dari partai Hanura yang menanyakan kapan Walikota Medan melalui Dishub Medan merealisasikan program penguraian kemacetan di kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Izwar menjawab, saat ini target pencapaian PAD dari sektor parkir tepi Jalan masih terus diupayakan agar target yang ditentukan tercapai.
“Kita terus melakukan upaya bagaimana agar PAD pajak parkir pinggir Jalan dapat terus di tingkatkan. Selain itu, KIR yang selama ini sudah terlalu murah yakni Rp 85 ribu untuk satu kenderaan, sementara di kota Binjai saja sudah Rp.87 ribu, termasuk di kota-kota lain di Indonesia,” terangnya.
Ia menjelaskan, perubahan perda KIR saat ini sudah diusulkan untuk dinaikkan. “Diharga sekitar Rp 100 ribu. Walikota ingin PAD naik, retribusi yang dianggap terlalu murah dapat dievaluasi kembali. Ini untuk mengantisipasi KIR dilakukan di luar kota Medan,” katanya. (POL/isv)