• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Setujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pembangunan

Editor: Editor
Kamis, 31 Desember 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 31 Desember 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (30/12/2020). Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatangan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi serta disaksikan para wakil ketua dan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Dikatakan Plt Wali Kota, hal tersebut dapat terlaksana atas kerjasama yang baik dan rasa tanggung jawab bersama antara pihak eksekutif dan legislatif selaku mitra kerja. Dengan harapan dan tujuan, membangun jalannya roda pemerintahan sekaligus mewujudkan dan melaksanakan aspirasi masyarakat.

“Sesuai dengan pasal 331 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD. Lalu, pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda. Kemudian, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah serta pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Akhyar.

Maka, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 331 ayat 2 UU No.23/2014, DPRD Medan dan Pemko Medan menyetujui dan mensahkan Ranperda tersebut menjadi Perda. Harapannya, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat termasuk dalam perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.

“Kehadiran perusahaan umum daerah Kota Medan diharapkan dapat membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha. Lalu, meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan daya saing perusahaan umum daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” harapnya.

Guna mencapai hal tersebut, jelas Akhyar, perusahaan umum daerah Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab. “Kepada semua pihak yang terlibat, kami mengucapkan terima kasih. Selanjutnya hasil persetujuan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkan nomor registrasi kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” pungkasnya.(POL/cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanPerusahaan Umum Daerah PasarSetujui Ranperda
Berita sebelumnya

Pemerintah Bubarkan FPI

Berita selanjutnya

Akhyar Harap Perda Administrasi Kependudukan Dapat Lindungi Hak Masyarakat

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd